TWK Tidak Masuk Akal, Firli Harus Digugat

 TWK Tidak Masuk Akal, Firli Harus Digugat

Mediaumat.news – Rencana pelaporan Ketua KPK Firli Bahuri oleh 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai Pengamat Sosial dan Politik Iwan Januar memang Firli harus digugat, pasalnya banyak ketentuan dan pelanggaran peraturan yang dilakukan Firli di masa jabatannya, termasuk TWK yang dinilai tidak masuk akal.

“Isi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diberikan pada karyawan KPK bertentangan dengan prinsip keagamaan, menyudutkan pemahaman keislaman seseorang bahkan berisi pelecehan terhadap prinsip keagamaan dan juga harga diri seseorang. Misalnya pertanyaan seputar pernikahan beda agama, larang hukum jilbab, hasrat pernikahan. Bukan saja tidak masuk akal, tidak berkorelasi dengan kepegawaian dan profesi mereka di lembaga antirasuah,” jelasnya kepada Mediaumat.news, Selasa (18/5/2021).

Sebagai pimpinan KPK, mustahil Firli tidak tahu lalu membiarkan pertanyaan-pertanyaan seperti itu jadi tes wawasan kebangsaan. “Kuat dugaan TWK didesain macam itu untuk menyasar orang-orang yang kemudian akan disingkirkan,” ungkap Iwan.

Lalu surat keputusan pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai termasuk Novel Baswedan itu cacat administrasi lantaran tak memiliki pedoman peraturan yang lebih tinggi.

“Keputusan pemberhentian ini juga bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi UU KPK menegaskan bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK,” kata Iwan.

Namun Iwan menilai, sia-sia melaporkan Firli ke Dewas KPK, karena mereka sendiri sudah angkat tangan dengan alasan bukan wewenang Dewas.

“Komplet sudah upaya pelemahan pemberantasan korupsi di tanah air. Mulai dari revisi UU KPK, pengangkatan Firli sebagai ketua KPK, skandal etikanya, sampai beberapa skandal hilangnya dua truk barang bukti korupsi Dirjen Pajak, pencurian batangan emas barang bukti oleh pegawai KPK, sampai suap yang diterima penyidik KPK dari Polri. KPK remuk,” pungkas Iwan.[] Fatih Solahuddin

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *