MediaUmat – Menjawab tudingan sebagian kalangan bahwa perjuangan menegakkan khilafah tidak sesuai dengan metode Nabi SAW, Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar pada ilmu dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap manhaj dakwah Rasulullah SAW secara utuh.
“Sebagian orang menuduh perjuangan menegakkan khilafah tidak sesuai metode Nabi ﷺ, padahal mereka sendiri tidak memahami apa yang dimaksud dengan metode Nabi dalam konteks dakwah politik,” tegasnya dalam tajuk Khilafah yang Diperjuangkan Tidak Sesuai Metode Nabi? di kanal YouTube Al-Khilafah, Rabu (28/10/2025).
Menurutnya, metode dakwah Rasulullah SAW adalah perjuangan politik yang berorientasi pada perubahan sistemik, bukan perjuangan bersenjata. Rasulullah SAW menempuh jalan dakwah intelektual dan politik hingga memperoleh kekuasaan secara sah melalui dukungan umat.
“Metode Nabi dalam menegakkan Daulah Islam adalah dakwah politik — membina umat, berinteraksi dengan masyarakat, hingga memperoleh kekuasaan dengan dukungan umat, bukan melalui kekerasan,” tegasnya.
Dalam Islam, jelasnya lebih lanjut, setiap upaya penegakan hukum Allah harus melalui proses ijtihad yang sahih. Karena itu, tidak ada yang salah ketika suatu kelompok seperti Hizbut Tahrir merumuskan konsep perjuangan khilafah berdasarkan hasil ijtihad politik Islam.
“Kalau misalnya ada yang memperjuangkan khilafah menurut Hizbut Tahrir atau disebut khilafah tahririyah, itu sah-sah saja. Salahnya di mana?” ujarnya retoris.
Ia menegaskan, selama perjuangan berpijak pada kaidah ijtihad yang benar dan berlandaskan dalil syar‘i, tidak ada alasan untuk menolaknya atas dasar nama kelompok atau partai.
“Selama sebuah konsep didasarkan pada ijtihad yang shahih, maka ia sah secara keilmuan di dalam syariat Islam sebagai hasil ijtihad,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, masalah khilafah tidak termasuk dalam wilayah ijtihad apakah wajib atau tidak, sebab seluruh ulama telah sepakat tentang kewajibannya. Perbedaan hanya muncul pada cabang-cabang hukum yang bersifat teknis.
“Kalau khilafah itu dalam pengertian wajib atau tidaknya, semua ulama sepakat hukumnya wajib, enggak ada perbedaan pendapat,” tandasnya.
Ia kemudian menyoroti kekeliruan berpikir sebagian kalangan yang menjadikan perbedaan teknis sebagai alasan untuk menolak khilafah. Padahal, perbedaan seperti itu wajar dalam fikih Islam dan tidak menggugurkan hukum asalnya.
“Itu cara berpikir yang sangat berbahaya. Karena shalat itu kan wajib, semua ulama sepakat wajib. Tapi cabang-cabang hukum shalat itu ada perbedaan. Apakah karena itu lalu kita tolak kewajiban shalat? Itu cara berpikir apa seperti itu?” kritiknya.
Jika logika semacam itu diterapkan, lanjutnya, maka seluruh hukum Islam akan rusak. Sebab perbedaan fikih akan dijadikan alasan untuk menolak kewajiban syariat yang paling mendasar.
“Zakat juga begitu, cabang hukumnya banyak perbedaan. Apakah karena itu zakat jadi tidak wajib? Ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap fikih, walaupun yang berbicara profesor atau guru besar,” sindirnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tudingan terhadap perjuangan khilafah hari ini sering kali bersumber dari cara berpikir sekuler yang menolak penerapan syariah secara total.
Menurutnya, penolakan semacam itu bukan hanya lemah secara ilmiah, tetapi juga menunjukkan keterikatan pada sistem sekuler yang gagal mensejahterakan umat.
“Mereka yang menolak khilafah sejatinya sedang mempertahankan sistem sekuler yang menghancurkan kehidupan umat,” tegasnya.
Kiai Shiddiq juga menanggapi pihak yang menuduh perjuangan Hizbut Tahrir tidak sesuai dengan metode kenabian. Tuduhan itu, menurutnya, hanyalah propaganda tanpa dasar ilmiah yang diulang tanpa bukti.
“Kalau mereka bilang perjuangan Hizbut Tahrir bukan Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah, maka kita tantang mereka: tunjukkan seperti apa Khilafah ala Minhajin Nubuwwah itu,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, pihak yang menolak itu justru tidak pernah menjelaskan secara konkret seperti apa bentuk Khilafah yang mereka klaim sesuai dengan metode Nabi.
“Faktanya, mereka tidak pernah mengeluarkan karya yang menjelaskan Khilafah ala Minhajin Nubuwwah seperti apa. Jadi yang mereka tolak sebenarnya bukan Khilafah ‘ala Hizbut Tahrir, tapi khilafah secara mutlak,” tegasnya.
Menurutnya, perdebatan semacam ini muncul karena banyak tokoh berbicara tentang khilafah tanpa memiliki kajian fikih yang mendalam. Akibatnya, umat diarahkan pada opini keliru yang justru menjauhkan mereka dari ajaran Islam yang kaffah.
“Kelihatan, tudingan itu hanya propaganda. Berulang kali disampaikan, tapi tidak pernah disertai argumentasi ilmiah,” ujarnya menambahkan.
Ia menegaskan, ukuran sah tidaknya perjuangan khilafah hanyalah satu: kesesuaiannya dengan dalil Al-Qur’an, sunah, dan ijma’ sahabat.
“Yang penting dalilnya merujuk kepada Al-Qur’an, as-sunnah, ijma’ sahabat. Siapa pun yang memperjuangkannya kalau sejalan dengan itu, itulah Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah,” tandasnya.[] Zainard
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat