Trump Rilis Negara Hambat Ekspor AS, Momentum Tunjukkan Kedaulatan Hukum

Mediaumat.info – Dari sudut pandang Islam ideologis, dirilisnya daftar 58 negara termasuk Indonesia yang dinilai bisa menghambat perdagangan Amerika Serikat (AS), semestinya menjadi momentum bagi dunia Islam untuk menunjukkan kedaulatan hukumnya.

“Ini mestinya menjadi momentum bagi dunia Islam untuk menunjukkan kedaulatan hukumnya,” ujar Peneliti dari Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak kepada media-umat.info, Ahad (6/4/2025).

Adalah AS di bawah kepemimpinan Donald Trump telah merilis daftar 58 negara yang dinilai memiliki regulasi menghambat perdagangan mereka, di antaranya kebijakan impor dan pajak, lisensi impor, produk pertanian, bea cukai dan akses pasar industri farmasi.

Indonesia pun masuk dalam daftar, berikut aturan impor barang halal yang juga dianggap berpotensi menghambat sebab bisa memicu birokrasi berbelit.

Menurut Ishak, sudut pandang ini penting dipaparkan sebab penerapan hukum halal-haram dalam perdagangan adalah bagian dari keimanan dan pelaksanaan syariat.

Artinya, jika AS menekan agar ketentuan itu dihapus, maka itu adalah bentuk penjajahan ideologis, yakni ingin menundukkan hukum Allah demi memuluskan sistem pasar bebas yang liberal dan sekuler.

Secara ideologis pula, hal ini menunjukkan AS tetap konsisten menjalankan kepentingan kapitalisnya, yaitu menempatkan keuntungan ekonomi sebagai asas utama kebijakan luar negerinya.

Terlebih, ketika bersinggungan dengan ketentuan seputar sertifikasi halal, yang sejatinya merupakan bentuk penerapan syariat Islam dalam urusan konsumsi, malah dianggap sebagai hambatan karena menghalangi arus bebas produk-produk AS yang mungkin tidak sesuai standar halal.

Dengan kata lain, justru langkah AS ini memperlihatkan urgensi tegaknya sebuah negara yang benar-benar independen dalam menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, yakni khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

“Negara (khilafah) ini akan menjaga hukum-hukum Allah dari intervensi kekuatan global mana pun, termasuk Amerika Serikat,” tandasnya.

Daya Saing

Untuk ditambahkan, langkah ini pada dasarnya bertujuan untuk memperbaiki daya saing ekonomi domestik AS yang menurut Ishak, semakin mengalami kemerosotan di tengah kompetisi global.

Sambungnya, hal ini dilakukan di tengah negara-negara mitra dagang AS seperti Cina, India, dan bahkan kawasan Timur Tengah yang mulai memperkuat posisi tawar dalam perdagangan internasional.

Maka itu, AS merasa perlu menyerang segala bentuk regulasi yang dianggap menghambat akses produk mereka ke pasar global untuk menyelamatkan ekonomi negara itu dari kemunduran.

Bahkan hal ini bukan pertama kalinya standar syariah diposisikan sebagai penghalang. “Dalam pandangan ideologi kapitalisme, nilai-nilai agama tidak boleh menghalangi pasar,” kata Ishak menerangkan.

Celakanya, AS juga sangat mungkin akan menggunakan tekanan politik, diplomatik, hingga lobi WTO agar negara-negara Muslim seperti Indonesia melonggarkan atau bahkan menghapus ketentuan yang mengangkat masuknya barang-barang termasuk sertifikasi halal bagi produk impor dari AS.

Tak ayal, Ishak menyebut AS tengah menerapkan standar ganda dengan melakukan proteksi terhadap pasar domestiknya namun menyerukan pasar bebas bagi negara lain.

Kendati demikian, sebagaimana disinggung sebelumnya, negara-negara Muslim seharusnya tidak tunduk terhadap tekanan semacam ini. “Negara-negara Muslim seharusnya tidak tunduk terhadap tekanan semacam ini,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: