Transparansi Pengembalian Uang Korupsi Penting untuk Dipertanyakan

Mediaumat.info – Direktur Siyasah Institute Iwan Januar mempertanyakan pengembalian uang negara dari sitaan hasil korupsi. “Masalah transparansi pengembalian uang negara dari sitaan hasil korupsi menjadi penting untuk dipertanyakan,” tuturnya kepada media-umat.info, Selasa (11/3/2024).

Ia mengingatkan, jangan sampai gembar-gembor keberhasilan pengungkapan kasus korupsi tapi tidak transparan pengembaliannya ke negara. “Jadi rawan terjadi korupsi jilid kedua,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu sebabnya para pelaku telah lama menyiapkan tempat penyimpanan aset sejak awal korupsi dilakukan.

“Ini membutuhkan tracing yang detail dan mungkin butuh waktu lama. Bisa jadi para pelaku menyimpan aset negara hasil kejahatannya di kawasan aman (safe haven) lintas negara. Ini menyulitkan pelacakan aset,” ungkap Iwan.

Iwan juga melihat kemungkinan terjadi persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk aparat penegak hukum dalam pelacakan aset dan jumlahnya. Sehingga bisa jadi jumlah yang dikembalikan tidak sama dengan nilai kerugian yang dialami negara atau publik.

“Persoalan ini bisa diminimalisir bila RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Anehnya sampai saat ini DPR sejak era pemerintahan Megawati tidak kunjung mengesahkannya. Menguatkan dugaan kalau legislatif dan eksekutif memang tidak serius memerangi korupsi,” ujarnya.

Beginilah kalau hukum dalam sistem demokrasi. Menurutnya, semua bisa dibuat berdasarkan kepentingan eksekutif dan legislatif. Bisa juga dibatalkan atau ditunda. Suka-suka mereka.

“Lebih praktis dengan hukum Islam. Jelas apa saja yang terkategori korupsi, jelas auditnya dan kewajiban pengembaliannya secara utuh, sehingga transparan dan memberikan rasa keadilan. Kalau ada yang menolak hukum Islam besar kemungkinan mereka bersama barisan koruptor,” tandasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mempertanyakan kejelasan pemberantasan korupsi di era pemerintahan sekarang hingga ke mana uang hasil korupsi yang sudah disita negara.

“Uangnya yang dikembalikan (dari koruptor) ratusan ribu triliun. Tapi dari sekarang yang saya ketahui ini, kalau soal pengembalian keuangan negara, sejak kapan kita mendengar Sri Mulyani sebagai kasir negara mengumumkan kepada publik, kalau betul kami telah menerima uang tersebut dan kami telah gunakan dalam pos-pos anggaran belanja negara sekarang (misal) untuk bansos dan sebagainya,” kata Prof Romli, Kamis malam, 6 Maret 2025 dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club.[] Achmad Mu’it

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: