Tindakan Pria Gunungkidul yang Terancam Penjara 5 Tahun Bukan Kejahatan
MediaUmat – Merespons kasus pria berinisial M asal Gunungkidul yang terancam hukuman lima tahun penjara karena mengambil lima potongan kayu demi makan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan menyatakan, sejatinya bukan kejahatan tetapi insting survival manusia.
“Artinya, ‘mengambil’ 5 potongan kayu sejatinya bukan merupakan kejahatan, tetapi sebagai insting survival bagi manusia,” ujarnya kepada media-umat.com, Jumat (26/12/2025).
Karena, menurutnya, hanya mengambil 5 potongan kayu yang tidak bertuan di bumi (hutan) Indonesia, untuk memenuhi kebutuhan makan.
Kasus pengkriminalisasiannya, menurut Anthony mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi, khusunya Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, yang tegas mengatur pengelolaan sumber daya alam dan kewajiban negara terhadap fakir miskin.
“Oleh karena itu, kalau ada rakyat miskin dan tidak mempunyai uang untuk makan, maka sudah menjadi tugas dan tanggung jawab konstitusi pemerintah (negara) untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sesuai martabat kemanusiaan,” tegasnya.
Anthony menegaskan, jika aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan empati, langkah pertama yang semestinya dilakukan adalah menelusuri kondisi sosial-ekonomi pria M, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar berada dalam kondisi miskin dan tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, bukan sekedar menerapkan pasal pidana secara formalistik.
“Kalau penegak hukum melaksanakan tugasnya dengan rasa penuh empati, seharusnya mereka menanyakan dan menyelidiki apakah benar pria M tersebut begitu miskin dan tidak mempunyai uang untuk makan,” tegasnya.
Apabila fakta tersebut terbukti, jelas Anthony, maka aparat penegak hukum justru memiliki kewajiban konstitusional untuk melaporkan kondisi tersebut kepada perangkat pemerintahan setempat—kepala desa, lurah, camat, hingga bupati—sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin.
“Kalau benar seperti itu maka penegak hukum berkewajiban melaporkan kepada kepala desa, lurah, camat atau bupati, bahwa ada fakir miskin yang harus dipelihara oleh negara, sesuai bunyi konstitusi. Bukan malah menuntutnya dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat