Tiga Pilar untuk Mengatasi Problem Rumah Tangga

MediaUmat Setidaknya harus ada tiga pilar yang tegak untuk mengatasi problem rumah tangga agar tidak sampai terjadi kekerasan (KDRT) apalagi sampai berujung salah satu anggota keluarga meninggal sebagaimana yang saat ini marak. Hal itu dinyatakan Konsultan dan Penulis Buku Pendidikan Islam Aries Setiawan kepada media-umat.com, Kamis (25/9/2025).

Pertama, peran individu. Menurut Aries, harus dipahami setiap individu Muslim bahwasanya Islam itu meminta setiap individu melakukan sesuatu harus diiringi atau diberikan ilmunya lebih dulu, termasuk di dalam berkeluarga harus dibekali ilmunya lebih dulu, baik ilmu terkait dengan masalah munakahat maupun ilmu-ilmu yang terkait dengan berkeluarga

Mulai dari preventifnya, sebut Aries, yang salah satunya adalah dengan membangun pemahaman dari individu itu terkait orientasi dan tujuan hidupnya termasuk nanti ketika dia berkeluarga, orientasi dan tujuan berkeluarga untuk apa. Hingga bagaimana Islam mengatasi masalah bila terlanjur terjadi.

Sekali lagi ia menegaskan, Islam mengatasi masalah ini dengan membekali mereka yang berkeluarga itu dengan pemahaman masalah munakahat.

“Apa itu kewajiban secara syar’i bagi suami, kewajiban syar’i bagi istri? Kemudian apa yang harus dilakukan dalam berkeluarga? Apa yang dilarang dalam Islam dalam berkeluarga?” ungkapnya.

Menurut Aris, hal-hal itu perlu dipahami oleh keduanya, baik calon suami maupun calon istri.  Contoh terkait masalah talak, suami harus paham terkait hukum itu dan statusnya bisa mengubah status pernikahan.

Kedua, peran masyarakat. Menurut Aries, dalam Islam masyarakat itu harus sangat respek terhadap anggota masyarakatnya.

“Di sinilah peran masyarakat itu untuk membangun kepedulian, empati di dalam lingkup dirinya itu sangat dibangun oleh Islam,” terangnya.

Contohnya, sebut Arie, Islam juga mengatur dalam masalah bertetangga. “Itu diatur dalam Islam cara bertetangga seperti apa? Batasannya bertetangga seperti apa? Respek terhadap tetangga itu seperti apa? Itu diatur dalam Islam,” beber Aris.

Ketiga, tataran kebijakan negara. Di dalam Islam, kata Aris, negara mempunyai tanggung jawab membuat situasi masyarakatnya menjadi tenang, terlindungi sehingga masyarakat itu mampu merasakan diri menjadi aman dan nyaman.

“Salah satunya misalkan hal-hal yang mengganggu dalam membangun masyarakat yang nyaman itu dihilangkan, dicegah masuk. Contoh negara membuat kebijakan terkait tayangan-tayangan yang sifatnya mengarah pada kekerasan, ponografi dan sebagainya. Itu sangat-sangat dilarang. Tidak boleh beredar di masyarakat,” tandasnya.[] Achmad Mu’it

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: