Tersangka Kuota Haji Belum Ada, Novel: Masalah Serius
MediaUmat – Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji mengalami masalah serius karena hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan meski perkara tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Terkait yang ditangani kasus korupsi haji oleh KPK harapan saya dituntaskan semuanya karena sekarang ini sebetulnya ada satu masalah serius, kalau KPK naik ke penyidikan tersangkanya harusnya udah jelas tapi tidak diumumkan sampai hari ini, itu menurut saya persoalan,” ungkapnya dalam siniar Korupsi Kuota Haji!! Sampai Sekarang Ga Ada Tersangkanya, Senin (24/11/2025) di kanal YouTube dr Richard Lee, MARS.
Novel juga mengingatkan kepada KPK untuk menangani kasus ini secara jujur, objektif, dan apa adanya terkait siapa yang terlibat hukum, karena itulah bentuk penegakan hukum yang baik.
Menurutnya, seharusnya siapa yang jadi tersangka sudah tergambar. “Siapanya saya tidak tahu, cuman dalam hal ini tentu sudah tergambarlah orang-orangnya seperti apa mestinya dalam konteks perbuatan korupsi terkait dengan kuota hai ini tentu orang yang membuat kebijakan, apalagi kebijakannya melanggar hukum dan dia menerima sesuatu karena itu maka itu kejahatan,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini memprihatinkan, kenapa urusan penting seperti haji, yang seharusnya negara bisa mengawal warga negaranya melaksanakan panggilan ibadah haji tapi masih dikorupsi.
“Tentu kira bukan cuman prihatin, bahkan beberapa hal kita harus marah dengan situasi itu,” jelas Novel.
Novel juga menjelaskan, pola korupsi dalam kasus kuota haji adalah ada kuota tambahan untuk haji sekitar 20 ribu dengan aturan 92 persen untuk regular yang 8 persen untuk haji khusus. Namun, dengan alasan tidak terserap, kuota tambahan tersebut dijual untuk haji khusus.
“Ketika dijual, pertanyaannya, uangnya ke mana? Uangnya dinikmati oleh orang-orang, dan pejabat,” tegas Novel.
Dan memang pejabat diberikan kewenangan untuk membuat keputusan kebijakan, dan dalam kasus kuota haji dengan suatu cara tertentu kuota tersebut disamaratakan, tidak usah 98 persen dan 8 persen haji khusus.
“Dan kebijakan itu diambil dengan mendapatkan uang itu korupsi. Juga dengan kebijakan yang melanggar hukum baik pelanggaran dan masuk kualifikasi korupsi maka semua uang yang didapatkan maka bisa dirampas oleh negara,” pungkas Novel.[] Fatih Solahuddin
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat