TEFI: Legalitas Syariat Islam Titik Awal Pengelolaan SDA

MediaUmat Direktur The Economic Future Islamic (TEFI) Dr. Yuana Tri Utomo perlu audit lingkungan menyeluruh bukan saja izin dari negara tetapi yang terpenting harus sesuai dengan syariat Islam sebagai langkah awal mengelola SDA (sumber daya alam).

“Audit menyeluruh ini tentu meliputi paradigma sistemik yang melatarbelakangi operasional perusahaan-perusahaan ini dalam perspektif keberlanjutan, yang beroperasi bukan sekadar yang legal, yang diizinkan negara. Namun juga harus sesuai dengan syariat Islam, termasuk di dalamnya adalah harus layak ekologis. Jadi legalitas syari’ itu titik awal, bukan titik akhir,” ungkapnya dalam Kabar Petang: Tarik Tambang di Bumi Pertiwi, Jumat (12/12/2025) di kanal YouTube Khilafah News.

Yuana juga berpandangan pemerintah tak cukup sekadar mengaudit PT. Agincourt Resources (tambang), PT. Perkebunan Santara 3 (perkebunan sawit) dan PT. North Sumatera Hydro Energy (pembankit listrik tenaga air). Namun langsung saja cabut perizinannya karena bertentangan dengan Islam.

“Hasil audit lingkungan itu memang akan dievaluasi dulu dari aspek perizinan lingkungan, kemudian spatial planning-nya [perencanaan tata ruangnya], serta kemungkinan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang memperparah risiko banjir dan longsor. Tentu akan dicabut. Kalau saya sih, Bung Nanang [host Kabar Petang], harus tegas aja langsung cabut itu mengingat lā ḍarar wa lā ḍirār, tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan,” tegasnya.

Memang dari peristiwa itu, pemerintah perlu evaluasi menyeluruh bukan soal perizinan dan evaluasi lingkungan saja tetapi juga paradigma kehidupan sehari-hari yang masih kapitalistik.

“Evaluasi itu sangat penting, sifatnya menyeluruh, bukan sekadar evaluasi perizinan dan audit lingkungan saja, namun juga meliputi paradigma. Bahwa paradigma yang selama ini dikembangkan untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari ini salah. Yaitu paradigma kapitalisme itu salah,” imbuh Yuana.

Ada dua kategori perusahaan di daerah aliran Sungai Batang Toru yaitu perusahaan ilegal (tidak memiliki izin) dan perusahaan legal (memiliki izin). Namun yang legal tidak otomatis bisa beroperasi, dilihat lagi kelayakan operasional secara ekologis.

“Dalam konteks ekologi kritis seperti di Batang Toru, yang menjadi paru-paru air di Sumatra Utara, maka prinsipnya harus kembali kepada syariat Islam dulu, kemudian ekosistem, baru izin belakangan. Bukan selama punya izin, lalu mereka dibolehkan merusak begitu saja,” ujarnya mengakhiri.[] Imam Wahyono

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: