TEFI: IKN Merupakan Problem Sistemik!

 TEFI: IKN Merupakan Problem Sistemik!

MediaUmat Direktur The Economics Future Institute (TEFI) Dr. Yuana Tri Utomo menilai proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan problem sistemik.

“Menurut saya, ini (proyek IKN) problemnya problem sistemik,” ulasnya dalam Kabar Petang: IKN Sejarah Mangkrak Terulang? di kanal YouTube Khilafah News, Sabtu (16/8/2025).

Jadi intinya, jelas Yuana, problem sistemik ini karena kapitalisme telah gagal menjamin pembangunan yang berkelanjutan.

“Selama model pembangunan rezim pemerintahannya masih menganut pola kapitalisme, yang rezimnya hanya menjadi kepanjangan tangan oligarki, maka selama itu pula pembangunan tidak akan berhasil mencapai substansinya,” kritik Yuana.

Menurutnya, proyek IKN ini penuh dengan sandiwara. “Misalnya isu-isu komitmen investor yang dikatakan kontrak-kontrakan. Ini menunjukkan pada kesepakatan yang kurang serius. Kemudian isu hak guna usaha sampai 190 tahun berdasarkan Perpres 75 tahun 2024 seakan hanya sebagai gula-gula saja, sebagai pancingan para investor itu akan mengucurkan dana ke IKN.

“Eh, malah pakai APBN kan? Jadi, ini memang penuh dengan sandiwara,” bebernya.

Ia memandang, potensi IKN gagal jauh lebih dominan dibanding dengan potensi keberhasilannya.

“Apakah investor IKN terikat secara hukum? Kalau informasi yang saya dapat, lima investor yang gabung dengan IKN itu memang sudah menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah dan sudah dilengkapi dengan akta notaris resmi, sehingga kepastian hak atas tanah dan dokumen legal itu untuk membangun itu sudah selesai,” ujarnya.

Namun, ungkap Yuana, masyarakat masih juga ragu akan kesungguhan investasi itu khususnya investor asing. Kebanyakan masih tahap letter of intent (surat pernyataan minat) saja. Masih komitmen saja, masih di level dokumen belum mengikat secara penuh.[] Novita Ratnasari

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *