Tato, Halal atau Haram? Ini Pendapat Ulama Kelas Dunia

Mediaumat.id – Kendati hadits-hadits yang menyatakan pengharaman tato menggunakan redaksi perempuan sehingga tidak mencakup laki-laki, sebenarnya ada masalah lain berkaitan dengan tato sehingga nantinya berlaku juga bagi laki-laki.
“Di situ ada masalah lainnya berkaitan dengan tato,” ujar ulama besar kelas dunia Asy-Syaikh Al-Alim Atha’ bin Khalil Abu Ar-Rasytah dalam sebuah sesi tanya jawab tertulis di laman akun Facebook HT.AtaabuAlrashtah, yang dilansir Mediaumat.id, Kamis (13/7/2023).
Yakni, sambungnya, bahwa tato atau dalam istilah teknis adalah implantasi pigmen mikro terhadap kulit manusia, itu najis yang disebabkan tertahannya darah di area tato.
Terlebih, termaktub keterangan yang menyebutkan tato adalah najis sebagaimana di kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, yang juga disebut-sebut sebagai yang paling lengkap merangkum pendapat empat mazhab.
Di dalamnya, kata Amir Hizbut Tahrir generasi ketiga tersebut, disampaikan bahwa para fuqaha bersepakat bahwa tato adalah najis, karena darah tertahan di tempat tato dengan apa yang ditusuk dengan jarum terhadapnya.
Apalagi, sambungnya, najis di tubuh ini tak mudah menghilangkannya. Sehingga, pembuatan najis yang diam di tubuh dengan pilihan seseorang yang baligh dan berakal merupakan perkara yang tidak boleh.
Ditambah, najis ini, terlebih di dalamnya ada pemanfaatan najis ‘darah’ dalam tujuan tato, menurutnya akan mengakibatkan masalah-masalah berkaitan dengan bersuci.
Sementara, hukum memanfaatkan najis adalah haram kecuali dalam pengobatan maka menjadi makruh.
“Pemanfaatan tato di sini sementara darah tertahan di situ bukanlah untuk pengobatan, dan jika tidak (yakni merupakan pengobatan) maka makruh dan bukan haram,” terangnya.
Maka, dikarenakan nas-nas umum seputar masalah lain dari tato ini tentu menjadi tak hanya mencakup perempuan tetapi juga laki-laki. “Perkara ini mencakup laki-laki dan perempuan sebab hal itu dinyatakan di dalam nas-nas secara umum,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Baca juga: Hukum Syara’ Tentang Tato