Mediaumat.news – Menanggapi dicabutnya lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol,
Tags :Miras
Mediaumat.news – Menanggapi dicabutnya lampiran perpres yang membuka peluang legalisasi asing investasi industri miras, Khadim Ma’had Syaraful Haramain KH Hafidz Abdurrahman menilai masalah miras
Oleh: KH Hafidz Abdurrahman A. Pengantar Islam dengan tegas telah mengharamkan minuman keras (khamr). Sebagaimana dinyatakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam al-Qur’an: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ [&
Mediaumat.news – Menyoroti Perpres No. 10 Tahun 2021 terkait dengan legalisasi investasi miras, Mudir Khadimus Sunnah Bandung Ajengan Yuana Ryan Tresna mengungkap bahwa khamr (miras) merupakan induk
Mediaumat.news – Advokat dan Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin mengungkapkan lima alasan mengapa dirinya menolak legalisasi minuman keras di Indonesia. “Pertama, karena saya Muslim. Dalam Islam,
Mediaumat.news – Menyikapi legalisasi investasi miras melalui Perpres No. 10 Tahun 2021, Pakar Hukum dan Filsafat Pancasila Prof. Suteki menyatakan banyak sekali kejahatan yang bersumber dari miras. “
Mediaumat.news – Cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto (MIY) menyebutkan tiga alasan mengapa minuman keras tetap dilegalkan meskipun di lingkaran presiden ada ulama bahkan wapresnya
Mediaumat.news – Untuk melindungi harkat martabat, kesehatan fisik, mental dan otak warganya, Cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto menyatakan semestinya pemerintah mengambil keputusan untuk melarang
Mediaumat.news – Sembari menampilkan tangkap layar (screenshot/SS) berita yang berjudul ‘Jokowi Buka Pintu Izin Investasi untuk Industri Miras Besar sampai Eceran’ dan ‘Bripka CS
Mediaumat.news – Menanggapi kebijakan pemerintah yang mengundang asing berinvestasi miras melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pengamat Sosial Politik Iwan Januar mengatakan