MediaUmat – Terkait penyitaan tanah menganggur dua tahun oleh pemerintah dengan landasan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, Pengamat Ekonomi Dr. Arim Nasim menilai pemerintah selalu menjadikan rakyat sebagai
Tags :Menghidupkan tanah mati
Dari Umar r.a. bahwa Nabi saw. besabda: « مَنْ أَحْيَا أَرْضاً مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ » “Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu (menjadi) miliknya” (HR. Baukhari). Nabi saw. besabda: « مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ » “Barangsiapa membatasi (