Syam Membutuhkan Negara Islam, Bukan Negara Nasional

 Syam Membutuhkan Negara Islam, Bukan Negara Nasional

Kantor berita Al Jazeera (14/3) merilis teks Deklarasi Konstitusional Republik Arab Suriah di situs webnya, menurut apa yang dipublikasikan oleh Kantor Berita Arab Suriah (SANA).

Kontroversi muncul sebelum dan sesudah dikeluarkannya Deklarasi Konstitusional di Suriah, mengenai komposisi Komite Persiapan Deklarasi dan anggotanya, serta isi Deklarasi. Pasal 3 Deklarasi tersebut, yang menyatakan bahwa “Agama Presiden Republik adalah Islam, dan fikih Islam adalah sumber utama perundang-undangan,” telah menarik perhatian di kalangan Islamis. Dalam ketergesaan ini, saya tidak bermaksud membahas aspek hukum dari pasal ini dan dampaknya, akan tetapi saya bermaksud untuk menyorot hal-hal yang mendasar dan fundamental dalam persoalan penegakan hukum syariah dalam realitas kehidupan.

Deklarasi Konstitusional tersebut menyatakan: “… dan untuk membangun fondasi aturan konstitusional yang kuat yang diilhami oleh semangat konstitusi Suriah sebelumnya, khususnya Konstitusi 1950 …” Memang, jika kita merujuk pada Konstitusi 1950, kita akan menemukan bahwa Pasal 3 juga menyatakan bahwa “Agama Presiden Republik adalah Islam” dan bahwa “Fikih Islam merupakan sumber utama perundang-undangan.”

Sebagaimana konstitusi tahun 2012 dari rezim Assad sebelumnya juga menetapkan dalam Pasal 3 bahwa “Agama Presiden Republik adalah Islam” dan bahwa “Fikih Islam adalah sumber utama perundang-undangan.”

Pertama-tama saya ingin mengatakan bahwa ada perbedaan besar antara Al-Qur’an dan Sunnah sebagai dasar perundang-undangan, dengan Al-Qur’an dan Sunnah, atau lebih tepatnya akidah Islam, sebagai dasar konstitusi, negara, dan sistem.

Akidah Islam menjadi dasar konstitusi artinya bahwa akidah Islam merupakan motif didirikannya negara dan faktor penentu bentuknya. Negara itu adalah negara untuk semua umat Islam, bahkan negara untuk semua orang, dan tidak mengecualikan orang non-Arab, orang Arab lainnya, atau non-Muslim dari kewarganegaraannya. Adapun motif mendirikan negara nasional (Suriah atau lainnya) adalah masalah yang sangat berbeda. Dalam pengantar Deklarasi Konstitusional di Suriah, disebutkan bahwa “… berdasarkan nilai-nilai kuno dan otentik yang menjadi ciri masyarakat Suriah dengan keberagaman dan warisan budayanya, serta berdasarkan prinsip-prinsip nasional dan kemanusiaan yang mapan, dengan bersemangat untuk membangun fondasi pemerintahan konstitusional yang sehat yang diilhami oleh semangat konstitusi-konstitusi Suriah sebelumnya, khususnya Konstitusi 1950 – Konstitusi Kemerdekaan – dan sebagai pelaksanaan dari apa yang ditetapkan dalam Deklarasi Kemenangan Revolusi Suriah yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2025, sebagai landasan yang kokoh bagi deklarasi ini, Presiden Republik mengeluarkan Deklarasi Konstitusional …”

Padahal, jika kita telaah konstitusi yang ada di tangan kita, maka kita dapati dasar konstitusi dan negara itu jelas dan tegas dalam rancangan konstitusi Hizbut Tahrir (yang terdiri dari 191 pasal), yang menurut Hizbut Tahrir bahwa rancangan konstitusi itu adalah rancangan konstitusi negara Khilafah yang disusun agar umat Islam dapat membayangkan realitas negara Islam. Ia merupakan konstitusi Islam, yang bersumber dari akidah Islam dan diambil dari hukum-hukum Islam, yang didasarkan pada kekuatan dalil.

Kembali ke Pasal 1 rancangan undang-undang dasar ini, kita temukan bahwa di dalamnya disebutkan bahwa “Akidah Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu yang menyangkut institusi negara, termasuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan negara, harus dibangun berdasarkan akidah Islam. Akidah Islam menjadi asas Undang-Undang Dasar dan perundang-undangan syariah. Segala sesuatu yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar dan perundang-undangan harus tersumber dari akidah Islam.”

Kita juga mendapati bahwa Hizbut Tahrir di dalam rancangan Undang-Undang Dasar telah menguraikan dalil-dalil pasal tersebut dan menjelaskannya, serta menunjukkan bahwa Rasulullah SAW telah mendirikan negara atas dasar akidah Islam, telah memerintahkan mengangkat senjata untuk menjaga akidah Islam sebagai dasar negara, dan telah memerintahkan jihad demi akidah Islam. Keberadaan akidah Islam sebagai dasar negara harus tercermin dalam segala hal yang berkaitan dengan keberadaan negara. Negara tidak boleh memiliki konsep kehidupan dan pemerintahan kecuali bersumber dari akidah Islam. Misalnya, konsep demokrasi tidak diperbolehkan untuk diadopsi dalam suatu negara karena bertentangan dengan ketentuan hukum Islam, juga konsep nasionalisme dan patriotisme tidak diperbolehkan untuk dipertimbangkan atau ada, sebab keduanya bertentangan dengan hukum Islam yang mencelanya dan menunjukkan bahayanya, juga melarang pembentukan kelompok-kelompok yang didasarkan pada apa pun selain akidah Islam.

Begitulah seharusnya keberadaan negara sebagai negara Islam, bukan seperti konstitusi-konstitusi yang mereka hiasi dengan pasal-pasal yang tidak bermakna, seperti yang berbunyi, “Agama negara adalah Islam, dan fikih Islam adalah sumber utama perundang-undangan”!

Begitulah seharusnya keberadaan negara sebagai negara Islam, yang di dalamnya tidak ada tempat bagi monarki dan republik, tidak ada tempat bagi nasionalisme Arab, nasionalisme Persia, nasionalisme Kuwait, Suriah, dan Mesir, serta tidak ada tempat bagi sekularisme yang lunak dan keras, juga tidak ada tempat bagi apa pun kecuali bagi akidah Islam dan ide-ide serta hukum-hukum yang bersumber darinya, sebab akidah Islam itu tidak menerima adanya sekutu. Allah SWT berfirman:

﴿إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا للهِ﴾

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (TQS. Al-An’am [6] : 57).

Dengan demikian, kita melihat dengan jelas dampak dari akidah Islam terhadap pandangan hidup, metode penalaran, dan fondasi negara. Persoalannya bukan pada satu atau beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar yang memberikan corak keagamaan, sedangkan Undang-Undang Dasar itu sendiri, sistem, undang-undang dan kebijakan yang diterapkan di dalam negeri maupun di luar negeri, bukanlah Undang-Undang Dasar yang bercorak Islam! []  Ir. Usamah Al-Tsuwani

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 17/3/2025.

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *