Mediaumat.id – Menanggapi kabar dilaporkannya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Divisi Propam Polri karena diduga menerima suap dari aktivitas tambang ilegal atas pengakuan Ismail Bolong yang viral di media sosial, dinilai sangat merugikan lembaga Polri.
“Sangat merugikan lembaga Kepolisian Republik Indonesia. Bukan pribadi Kapolri, bukan pribadi Kabareskrim,” ujar mantan Kabareskrim Komjen (Purn.) Susno Duadji dalam acara Perspektif PKAD: Laporan Dugaan Gratifikasi Kabareskrim Atas Penambangan Ilegal, Ada Apa? di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data, Selasa (8/11/2022).
Menurut Susno, dengan pengakuan Ismail Bolong tersebut, akhirnya masyarakat melabeli Polri itu bermain mata dengan tambang ilegal. Selain itu masyarakat juga melabeli pejabat Polri yang disebutkan namanya oleh Ismail Bolong.
Susno mengatakan, kalau tidak ada reaksi dari pimpinan Polri untuk mengklarifikasi masalah ini, maka Polri secara kelembagaan tersandra. Masyarakat akan langsung mengecap Polri sebagai tukang terima suap dan melindungi tambang ilegal.
Susno menyarankan, secara kelembagaan Polri tak boleh diam, karena di Indonesia ini kalau diam dianggap benar, padahal ini belum tentu benar. Oleh karena itu Polri harus mengklarifikasi.
Cara klarifikasi, menurutnya, dengan memeriksa Ismail Bolong benar atau tidak pernyataannya. Kemudian diperiksa juga tambang-tambang ilegal tersebut. Selanjutnya diperiksa juga pejabat Polri yang dituduh itu.
Ia menegaskan, kalau memang suap itu benar adanya, maka harus dipotong pejabat Polri yang terlibat. Hal itu sesuai dengan pernyataan Kapolri yang akan memotong siapa saja yang bermain-main.
Tidak cukup sampai di situ, lanjut Susno, yang terlibat harus disidangkan kode etik. Apabila terbukti maka harus dipecat, selanjutnya adalah diproses pidana. “Ini bukan perkara main-main. Ini suap, ini korupsi,” pungkasnya.[] Agung Sumartono