Soal ‘Panja Alih Fungsi Lahan’ DPR, JATAM: Sesat Pikir

MediaUmat Pernyataan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto pada Kamis (5/12) yang mengatakan masifnya alih fungsi lahan sebagai penyebab katastrofe di Sumatra sehingga perlu membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan, dinilai sebagai bentuk kesesatan berpikir legislator.

“Menunjukkan kesesatan berpikir DPR sebagai legislator pembuat undang-undang,” ujar Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar, dalam siaran pers yang diterima media-umat.com, Selasa (9/12/2025).

Dengan kata lain, pernyataan yang dilontarkan seolah-olah membuat suatu argumen tampak benar dan meyakinkan, padahal secara substansi tidak memiliki dasar kuat dan justru menyesatkan karena cenderung memanipulasi opini.

Menurut Melky, alih fungsi lahan justru paling masif terjadi melalui skema perolehan izin resmi dengan menggunakan prosedur ‘legal’ yang diberikan jaminan perlindungannya oleh berbagai perangkat undang-undang seperti UU Ciptaker dan UU Minerba yang ternyata sama-sama disahkan oleh Presiden dan DPR RI.

Sebutlah di antaranya penerbitan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di dalam kawasan hutan, penerbitan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan ekstraktif seperti sawit dan tambang, penurunan status kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) agar dapat dibebani izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan sawit, Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Jelasnya, alih fungsi lahan merupakan produk akhir dari akumulasi kebijakan keliru dari pemerintah bersama DPR yang selama ini memberikan izin perluasan industri ekstraktif yang notabene membebani lahan dan menyebabkan deforestasi besar-besaran.

“Katastrofe yang menimpa warga Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat ini harus dibaca sebagai akumulasi kebijakan pemerintah bersama DPR yang memberikan karpet merah pada perluasan dan peningkatan operasi industri ekstraktif,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kamis (4/12), Komisi IV DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan merespons tragedi bencana banjir dan longsor hebat di tiga provinsi Pulau Sumatra.

Panja yang akan mulai bekerja usai akhir masa reses awal 2026 mendatang tersebut, memiliki tugas utama mengusut dan membahas persoalan alih fungsi lahan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana ekologis, seperti banjir dan tanah longsor.

Persoalan Besar

Dikutip dari olah data citra satelit Nusantara Atlas, misalnya, wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatra Utara maupun Barat yang kini disesaki kebun sawit dengan luasan jutaan hektare dan tersebar nyaris di sekujur tubuhnya, cukup menunjukkan ada persoalan besar dalam logika perizinan di Indonesia.

“Gambaran di tiga wilayah tersebut cukup menunjukkan ada persoalan besar dalam logika perizinan di Indonesia,” kata Melky, yang berarti izin konsesi terkesan diobral oleh pemerintah.

Karenanya ia tekankan, apabila panja dibentuk tanpa dinding independensi tebal dan tegas, pembentukan panja hanya menjadi kosmetika politik belaka untuk memenangkan citra pemerintah yang terlanjur buruk akibat katastrofe di Sumatra.

Dan bahkan, sambung Melky, pembentukan panja ini dapat dibaca sebagai cara DPR untuk mengawasi kebijakan yang mereka ciptakan sendiri yang berujung pada tragedi.

Ditambah keterlibatan DPR dalam ekosistem perizinan juga tampak dalam praktik politik anggaran melalui pembahasan APBN dan Dana Alokasi Khusus.

“DPR sering mendorong proyek infrastruktur untuk memfasilitasi industri ekstraktif seperti pembangunan jalan, kanal, dermaga khusus untuk komoditas ekstraktif, hingga pemberian status khusus pada industri tersebut dalam payung proyek strategis nasional, yang justru memperparah degradasi ruang hidup dan mengorbankan keselamatan warga,” urainya.

Maka ia pun tak heran, dengan posisi ganda sebagai regulator sekaligus bagian dari jejaring bisnis, DPR sulit dipercaya sebagai aktor yang netral. Sehingga, meskipun nilai investasi ekstraktif secara agregat per provinsi atau per sektor industri secara nasional relatif besar, dalam hal ini mereka juga perlu diingatkan.

Artinya, hingga berita ini ditulis, lebih dari 800 nyawa warga setempat meninggal dunia. “Pemerintah dan DPR perlu diingatkan bahwa investasi ekstraktif di Sumatera telah menyebabkan lebih dari 800 nyawa warga Indonesia meninggal,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: