MediaUmat – Pengamat Hubungan Internasional Budi Mulyana mengatakan, masyarakat internasional tidak mungkin bisa berharap kepada Amerika Serikat (AS) untuk menindak tegas Israel terkait isu seperti pemblokiran bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina.
“Masyarakat internasional tidak dapat berharap banyak kepada Amerika Serikat untuk dapat menindak Israel,” ujarnya kepada media-umat.com, Ahad (16/11/2025).
Sebab, menurutnya, AS dan Israel merupakan sekutu dekat dengan ikatan strategis, militer, dan politik yang mendalam. AS secara konsisten juga memberikan bantuan militer dan dukungan diplomatik yang signifikan kepada Israel. Bahkan dukungan ini sering kali mencakup penggunaan hak veto di Dewan Keamanan (DK) PBB untuk memblokir resolusi yang kritis terhadap Israel.
Sebagai negara adidaya berikut kekuatan ekonomi dan militer yang dianggap terbesar dan terkuat di dunia, misalnya, AS sebenarnya memiliki kapasitas untuk melakukan intervensi (militer atau non-militer), memberikan bantuan, dan memimpin upaya keamanan internasional.
Bahkan secara kepemimpinan global sejak Perang Dunia II dan khususnya setelah Perang Dingin, AS bisa saja memainkan peran sentral dalam mendirikan dan memelihara tatanan internasional, termasuk institusi seperti PBB dan NATO, yang bertujuan untuk menjaga perdamaian dan stabilitas.
Namun karena kesalahan intervensi, tak sedikit kebijakan luar negeri AS sering dikritik karena dianggap justru memperburuk situasi atau tidak mencapai tujuan yang diinginkan.
Adalah salah satunya ketika Israel baru-baru ini memblokir bantuan penting termasuk 1,6 juta jarum suntik untuk memvaksinasi anak-anak di Jalur Gaza, Palestina, AS tak bertindak secara signifikan mencegah hal itu terjadi.
Maksudnya, meski secara umum mendukung penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza, hingga berita ini ditulis, tidak ada pernyataan eksplisit dari pemerintah AS yang mengecam atau mengomentari langsung pemblokiran jarum suntik spesifik ini.
Pula seperti dilaporkan Badan PBB yang fokus melindungi hak dan kesejahteraan anak United Nations Children’s Fund (Unicef), di saat bantuan kemanusiaan yang memang lebih banyak masuk di fase gencatan senjata ini, banyak barang penting terus ditolak otoritas Israel. Barang tersebut misalnya 938.000 botol susu bayi siap pakai dan suku cadang untuk truk air.
Tak hanya itu, selama fase gencatan senjata antara Hamas dan Israel yang resmi berlaku sejak Jumat, 10 Oktober 2025, Israel juga masih meluncurkan serangan brutal ke Gaza.
Maknanya, sekejam apa pun atau bahkan jika melakukan pelanggaran terhadap instrumen hukum internasional berkali-kali pun, kata Budi kembali menegaskan, AS berikut hak vetonya di DK PBB, senantiasa berdiri membela Israel.
Tak bisa dipungkiri, beberapa menit setelah deklarasi kemerdekaan Israel (14/5/1948) AS melalui Pengakuan Dini di bawah Presiden Harry S. Truman, memang memosisikan sebagai negara penjaga Israel, entitas yang sebelumnya lahir melalui Deklarasi Balfour (1917) dan Mandat Britania pasca Perang Dunia Pertama.
Hak Kenegaraan Israel, Cacat!
Sebenarnya, kata Budi lebih lanjut, hak kenegaraan Israel sejak awal sudah cacat. Sebab, berdirinya entitas penjajah Yahudi sebagai negara Israel merupakan pelanggaran yang paling mendasar karena dilakukan di atas negara Palestina.
Dengan kata lain, kecacatan yurisdiksi tersebut otomatis meniadakan hak melarang masuknya bantuan kemanusiaan yang ditujukan demi meringankan penderitaan rakyat Palestina akibat penjajahan.
“(Karena itu) semestinya tidak ada hak (bagi Israel) untuk melarang bantuan kemanusiaan yang ditujukan demi meringankan penderitaan rakyat Palestina,” jelasnya.
Lebih jauh, menurut Budi, hukum internasional saat ini adalah hukum yang absurd, dan tidak bisa berjalan seperti hukum nasional. Celakanya, hukum internasional dimaksud akan selalu bergantung kepada konstelasi internasional.
Demikian, ketika yang mengendalikan konstelasi internasional adalah AS, maka selama itu pula hukum internasional yang ada tidak akan bisa digunakan untuk menghukum pihak-pihak yang melanggar, dalam hal ini Israel.
Bahkan, tambahnya, hukum internasional saat ini hanyalah alat bagi negara adidaya untuk mewujudkan kepentingannya secara global, Sementara, PBB sendiri sekadar sarana yang menjadi kamuflase dalam mewujudkan kepentingan negara adidaya tersebut.
“Ia (PBB) berguna bagi negara adidaya. Dan hanya berguna bagi negara-negara lain dalam hal-hal yang remeh, yang tidak mengganggu kepentingan negara adidaya,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat