Sebut Khilafah Bertentangan dengan Spirit Islam, YRT: LPOI Berhalusinasi

 Sebut Khilafah Bertentangan dengan Spirit Islam, YRT: LPOI Berhalusinasi

Mediaumat.id – Pernyataan Sekretaris Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Imam Pituduh yang menyebut sistem khilafah bukanlah solusi atas problem kebangsaan karena bertentangan dengan spirit Islam yang sebenarnya dinilai halusinasi.

Statement dari Sekretaris LPOI Imam Pituduh menyebut sistem khilafah bertentangan dengan spirit Islam yang sebenarnya, ini adalah ungkapan yang bernuansa halusinasi. Karena, bagaimana mungkin sistem khilafah itu dianggap bertentangan dengan spirit Islam?” tutur Mudir Ma’had Khadimus Sunnah Ajengan Yuana Ryan Tresna (YRT) kepada Mediaumat.id, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, khilafah itu justru untuk menegakkan spirit Islam. “Karena para ulama mendefinisikan khilafah sebagai kepemimpinan bagi kaum Muslim, menggantikan kepemimpinan yang sebelumnya dijabat oleh Rasulullah SAW. Lalu kemudian yang awalnya sistem nubuwah kemudian beralih kepada para khalifah pengganti Rasulullah SAW,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ajengan YRT mengatakan, adanya khilafah untuk menjaga agama dan juga kehidupan dunia. “Jadi, para ulama mendefinisikan khilafah itu adalah sebagai kepemimpinan pengganti nabi untuk menjaga agama dan juga mengurus urusan dunia. Bagaimana mungkin spirit Islam tidak terakomodir di situ? Justru khilafah itu untuk menjaga agama dan mengurus dunia dengan Islam,” tegasnya.

Kemudian pernyataan Imam Pituduh yang mengatakan sebab Rasulullah tidak pernah memerintahkan dan tidak pernah mencontohkan untuk membuat negara Islam, ini menurut YRT, juga adalah ungkapan yang mengada-ngada.

“Karena banyak sekali hadits Nabi Muhammad SAW, baik itu hadits qauli (perkataan nabi) maupun hadis fi’li (perbuatan nabi) yang menunjukkan bahwasanya Rasulullah memerintahkan untuk membaiat seorang pemimpin, Rasulullah memerintahkan untuk taat pada pemimpin, Rasulullah juga mengharamkan untuk membangkang dari pemimpin, Rasulullah juga memerintahkan untuk menaati setiap apa yang diputuskan oleh pemimpin dalam kerangka Islam,” bebernya.

“Bahkan dalam masalah fi’li Rasulullah sendiri yang kemudian mencontohkan bagaimana Rasul membangun negara di Madinah, dengan seluruh aparatur pemerintahan yang ada kala itu, dengan sistem yang hanyalah Islam, konstitusinya hanyalah Islam, hukum-hukum yang ditegakkannya adalah Islam, termasuk ketika membangun hubungan dengan pihak luar dengan hukum-hukum Islam,” tambahnya.

Maka, pernyataan berikutnya dari Imam Pituduh yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW membangun negara Madinah atau negara peradaban yang ramah, damai, toleran dan menjamin keberagaman dengan harmoni itu adalah ungkapan yang tidak bernilai sama sekali.

“Negara Madinah yang Rasul bangun itu negara Islam. Konstitusinya Islam. Hubungan dengan pihak luar diputuskan dengan hukum Islam. Ada dakwah, ada jihad dan lain sebagainya. Itu menunjukkan bahwa yang ditegakkan itu negara Islam. Ada hukum tentang perbatasan dan lain sebagainya, ada surat-menyurat atau korespondensi dengan raja-raja di luar Madinah. Itu menunjukkan bahwa yang Rasul tegakkan itu adalah negara dan negara itu berdasarkan Islam,” terangnya.

Ajengan YRT menuturkan, memang benar Islam itu negara yang menjamin perdamaian, sikap rahmah (kasih sayang) kemudian ramah, toleran dan juga menjamin keberagaman dengan harmoni.

“Jadi negara Islam lah atau negara yang ditegakkan di atas konstitusi Islamlah yang memang bisa menjamin semua. Selain negara Islam, tidak ada contoh bisa membangun keragaman dalam suasana yang harmonis tersebut,” katanya.

Kemudian disebutkan Imam Pituduh, di sana sebagaimana yang dapat dilihat dalam Piagam Madinah sebagai konsensus bernegara yang dijalankan Rasulullah. “Ya, kalau dia membaca dengan cermat Piagam Madinah, justru Piagam Madinah itu akan menjawab statement dia sendiri, atau akan menjawab tuduhan dia sendiri,” tegasnya.

Justru dalam Piagam Madinah, beber Ajengan YRT, persengketaan yang terjadi misalnya antara Muslim dengan Yahudi itu harus diputuskan dengan Islam. Tidak ada pilihan lain, harus diputuskan dengan Islam.

Jadi Piagam Madinah itu adalah konstitusi pertama dunia yang ada pada zaman itu, pada zaman Rasulullah SAW. Dan itu adalah konstitusi Islam pertama dunia. Dan untuk membuktikannya sangat mudah sekali. “Lihat saja berbagai macam hukum aturan yang diputuskan, termasuk persengketaan yang terjadi antara Muslim dan Yahudi misalnya, semuanya harus tunduk pada Islam. Kalau itu bukan negara Islam, negara apa?” tanyanya.

Selain berhalusinasi, sekretaris LPOI juga dinilai Ajengan YRT, menyimpan satu kecurigaan yang teramat sangat dan fobia yang akut pada pada khilafah Islam.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *