MediaUmat – Mantan Sekretaris BUMN Said Didu menduga ada markup dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh, pasalnya terdapat fakta bahwa Cina dengan spesifikasi kereta yang sama di berbagai negara saat membangun kereta cepat rata-rata biayanya 17 juta dolar hingga 18 juta dolar, sedangkan di Indonesia diketahui biaya pembangunannya hingga 52 juta dolar.
“Jadi, bayangkan 18 juta dolar ke 52 juta dolar bayangkan seberapa besar markup-nya? Sekarang markup itu siapa yang menyetujui dan siapa yang menghitung? Ini harus dibuka semua,” jelasnya dalam siniar Usut Dugaan Korupsi Kereta Whoosh, Awas Jebakan Luhut ke Prabowo, Selasa (21/10/2025) di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Said juga menilai dalam proyek tersebut ada banyak pelanggaran hukum yang harus diperiksa. Salah satunya, adanya usulan agar Cina menggantikan Jepang dalam pembangunan kereta cepat ini, dan seakan-akan memakai Cina bisa menurunkan biaya padahal lebih mahal.
“Tapi kan datang Cina dengan harga yang lebih mahal dari Jepang, yang perlu dipertanyakan Adalah siapa yang membawa Cina? Dan kita tahu siapa yang ditugaskan atau inisiatif untuk menghubungi Cina kan Luhut dari dulu,” ungkapnya.
Belum lagi, sebut Said, siapa diizinkannya studi abal-abal dari kereta cepat. Hal ini dilihat dari diubahnya stasiun pemberhentian dari rencana awal di daerah Walini malah dipindahkan ke daerah Kota Baru Parahyangan.
“Pemberhentian rencananya itu di Walini agar harga tanah PT milik BUMN bisa naik agar proyek ini layak, tapi Walini gagal dan pindah di Kota Baru Parahyangan Padalarang dan punya Agung Podomoro. Siapa yang melobi sehingga yang menikmati ujung pemberhentiannya adalah oligarki menggeser BUMN? Ini juga harus diperiksa,” tegas Said.
Dan Said menilai saat ini sedang ada usaha, ada propaganda yang mengatakan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung bukan proyek pemerintah, padahal dari awal memang dipegang oleh BUMN.
“Padahal di menpres disebutkan bahwa ini penugasan konsorsium BUMN yang dibentuk Wijaya Karya. Di undang-undang BUMN pasal 66 menyatakan apabila pemerintah menugaskan ke BUMN terhadap proyek yang tidak layak maka pemerintah wajib mengganti semua biayanya ditambah margin yang layak,” pungkasnya.[] Fatih Solahuddin
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat