RUU Omnibus Law, Kejahatan Besar Sosial Ekonomi yang Sangat Menyolok

 RUU Omnibus Law, Kejahatan Besar Sosial Ekonomi yang Sangat Menyolok

Mediaumat.news – Pemaksaan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah bersama DPR dinilai sebagai kejahatan besar sosial ekonomi yang sangat menyolok.

“RUU Omnibus Law ini adalah kejahatan besar yang sangat menyolok di bidang sosial ekonomi. Selain prosedurnya yang minim pelibatan publik, korbannya akan menimpa pada jutaan buruh dan jutaan generasi milenial. Padahal mereka penentu masa depan republik ini,” ungkap Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun seperti dikutip Mediaumat.news dari Tilik.id, Sabtu (5/9/2020).

Menurut Ubedilah, pemerintah dan DPR terlihat tutup mata, tutup telinga dan tutup nurani terhadap masa depan dan penderitaan buruh. Juga terhadap masa depan generasi milenial. Soal yang tidak kalah pentingnya adalah kelestarian lingkungan yang berdampak pada jutaan rakyat jelata.

Menguntungkan Oligarki

Selain RUU Omnibus Law, pemerintah dan DPR juga sebelumnya menyetujui Perpu No 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang No 2 tahun 2020. Menurut Ubedilah UU tersebut hanya untuk menguntungkan oligarki, dan memberikan kekebalan pada semua kebijakan ekonomi pemerintah. UU tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU Keuangan Negara, ugal-ugalan, dan pada akhirnya merugikan rakyat banyak.

Rencana pembentukan Dewan Moneter yang diketuai Menteri Keuangan juga dinilai Ubedilah sebagai bentuk kejahatan baru. Bersembunyi di balik regulasi. Saat ini sedang dibahas di DPR untuk merevisi Undang-Undang Bank Indonesia (BI). Pemerintah terlihat ngotot agar Dewan Moneter dibentuk dengan kekuasaan dan wewenangnya di atas Bank Indonesia (BI).

“Dewan Moneter harus memiliki kekuasaan mengontrol Bank Indonesia. Ini bentuk kejahatan yang direncanakan oleh penguasa. Padahal bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 yang di dalamnya memuat tentang Bank Sentral dan Independensi BI yang tidak boleh dikendalikan oleh siapa pun,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *