Revenge Porn Marak, Siyasah Institute: Butuh Syariat Islam untuk Lindungi Perempuan
Mediaumat.id – Maraknya perempuan Indonesia saat ini jadi korban kejahatan seksual revenge porn (balas dendam menggunakan konten-konten pornografi) menunjukan syariat Islam semakin dibutuhkan untuk melindungi masyarakat terutama kaum perempuan.
“Dan rasanya kita semakin butuh adanya syariat Islam untuk melindungi masyarakat dan terutama melindungi kaum perempuan,” ujar Direktur Siyasah Institute Iwan Januar dalam video Instagram iwanjanuarcom yang diterima Mediaumat.id, Selasa (27/6/2023).
Menurut Iwan, revenge porn adalah kejahatan serius. Pelaku biasanya menggunakan foto-foto atau video pribadi korban yang digunakan untuk mengancam, mempermalukan, mengancam atau bahkan untuk memaksa korban untuk mau melakukan hubungan intim dengan pelaku.
Mengutip catatan Komnas HAM, Iwan menyebut pelakunya kebanyakan orang-orang dekat, apakah bekas kekasih, teman, atau sebagainya. Ada juga memang pelaku yang sengaja mengintip dan mengintai korban kemudian mengambil foto dan merekam korban untuk dijadikan revenge porn.
“Ramainya kasus revenge porn ini membuat kita berpikir ternyata banyak laki-laki yang punya catatan moral yang sangat rendah,” tutur Iwan.
Iwan melihat, di satu sisi ini kelakuan bejat sebagian lelaki, tapi di sisi lain rasanya tidak mungkin ada revenge porn kalau kaum perempuan tidak mau diambil foto atau video pribadinya.
Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang perempuan yang seharusnya menjaga diri, menjaga kehormatan mau difoto, direkam atau mengirimkan gambar pribadi yang tidak boleh dilihat orang lain.
Berbicara pencegahan, Iwan menilai sangat rumit. Dalam masyarakat yang liberal sekarang ini, laki-laki dan perempuan yang belum menjadi pasangan suami-istri merasa boleh melakukan apa saja seperti melakukan hubungan intim atau merekam apa saja yang sifatnya pribadi. Sistem liberal yang sekarang ini ada dan sistem hukum yang ada tidak bisa memberikan pencegahan terjadinya revenge porn karena awalnya diawali saling suka (consent).
“Memikirkan berbagia kasus revenge porn yang terjadi, masih bisakah kita berharap pada sistem hukum sekarang, sistem nilai sekarang untuk melindungi perempuan dari kejahatan revenge porn seperti ini? Kayaknya berat.” pungkas Iwan.[] Agung Sumartono