Refleksi 78 Tahun Indonesia Merdeka, Aspek: Kesejahteraan dan Keadilan Sosial Masih Jauh dari Harapan

 Refleksi 78 Tahun Indonesia Merdeka, Aspek: Kesejahteraan dan Keadilan Sosial Masih Jauh dari Harapan

Mediaumat.id – Di momen 78 tahun Indonesia merdeka, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, kesejahteraan berikut implementasi sila kelima Pancasila masih jauh dari harapan.

“Sampai hari ini, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia masih jauh dari harapan,” ujarnya, dalam keterangan pers yang diterima Mediaumat.id, Kamis (17/8/2023).

Padahal, menurutnya, negaralah yang berkewajiban untuk memenuhi hak seluruh rakyat tersebut. “Negara berkewajiban untuk memenuhinya,” sebut Mirah.

Tetapi, alih-alih demikian, yang terjadi justru bertambah ke sini ketimpangan sosial malah makin tinggi. “Kesenjangan sosial juga semakin tinggi,” tambahnya.

Sekadar menambahkan, hal ini bisa dikaitkan dengan ketimpangan dalam segi kekayaan, pendapatan dan ekonomi, yang pula dikarenakan kurangnya lapangan pekerjaan layak sehingga pada akhirnya, kemiskinan menjadi semakin meningkat di negeri ini.

Pelanggaran Hukum

Namun lagi-lagi, kata Mirah, dikarenakan masih banyak terjadi perbedaan perlakuan hukum di tengah masyarakat, sampai saat ini hukum belum bisa menjadi panglima. “Hari ini hukum masih belum menjadi panglima,” tandasnya.

Terlebih dalam konteks ketenagakerjaan yang menurutnya pun masih banyak pelanggaran hukum oleh perusahaan tanpa pernah ada upaya penegakan hukum yang semestinya.

Sebutlah pelanggaran seputar upah minimum, eksploitasi dan perbudakan modern yang dikemas dalam sistem kerja alih daya (outsourcing).

Ditambah sistem kontrak kerja yang bermasalah, pelanggaran jam kerja tanpa upah lembur, pemberangusan serikat pekerja, serta tidak dipenuhinya jaminan sosial pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Belum lagi masifnya tindak pidana korupsi yang menurut Mirah, makin menegaskan bahwa pemegang amanah kekuasaan adalah orang-orang yang serakah, lebih mementingkan diri dan kelompoknya, tanpa pernah mau peduli dengan nasib rakyat yang semakin sulit.

Dengan kata lain, di usia kemerdekaan ke 78 negeri ini, rakyat Indonesia ternyata masih harus memperjuangkan sendiri mewujudkan hak-hak konstitusionalnya.

Makin celaka, imbuhnya, dikarenakan pemerintah terkesan lebih berpihak pada kepentingan pemodal dan kelompoknya sendiri, rakyat menjadi seperti berhadap-hadapan dengan pemerintah.

Cabut UU Cilaka!

Masih dalam konteks ketenagakerjaan, sambung Mirah berharap, 78 tahun Indonesia merdeka akan terasa lebih bermakna jika pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang sebelumnya sempat disebut dengan istilah UU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja).

Tak hanya itu, sebagaimana amanah UUD, pemerintah, sekali lagi harusnya memberikan hak konstitusional seluruh rakyat untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *