MediaUmat – Menanggapi kebijakan pemerintah yang tetap mengangkat 30 wakil menteri (wamen) sebagai komisaris BUMN meskipun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai tindakan tersebut tidak sah dan dapat ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dalam ranah pidana.
“Tindakan dan kebijakan administrasi negara yang menentang putusan peradilan dinyatakan sebagai tindakan yang tidak sah. Itu bisa ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum, bukan hanya secara perdata tapi juga pidana,” tegasnya dalam siniar Feri Amsari: 30 Wamen Merangkap Jabatan Komisaris Merugikan Keuangan Negara Berpotensi Korupsi yang tayang di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Rabu (30/7/2025).
Feri merujuk pada Putusan MK No. 21/PUU-XXII/2025 yang menyatakan wakil menteri adalah bagian dari kabinet. Karena itu, mereka tunduk pada aturan yang sama dengan menteri, termasuk larangan rangkap jabatan di BUMN.
“Putusan 21 ini menegaskan bahwa wakil menteri bagian dari kabinet. Jika menteri tidak boleh rangkap jabatan, wakil menteri juga tidak boleh,” jelasnya.
Ia menambahkan, walaupun pengangkatan wakil menteri berada dalam hak prerogatif presiden, profesionalitas tetap menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Putusan MK, kata Feri, telah mengingatkan agar pejabat negara fokus menjalankan tugasnya tanpa merangkap.
“MK meminta agar orang yang menjadi pembantu presiden betul-betul sungguh-sungguh menjalankan tugasnya. Jadi jangan dua hati begitu ya,” katanya.
Menurutnya, pengabaian terhadap putusan MK tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Sebab, para wamen yang rangkap jabatan tetap menerima gaji dan fasilitas, padahal pengangkatannya sebagai komisaris tidak sah secara hukum.
“Gaji yang dibayarkan tidak sah kepada mereka… itu bisa dikategorikan merugikan keuangan negara. Sudah masuk salah satu unsur kategori korupsi,” jelasnya.
Feri juga menegaskan, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu hasil audit BPK untuk bertindak. Pelanggaran terhadap putusan pengadilan sudah cukup sebagai dasar tindakan hukum.
“Tanpa BPK pun aparat penegak hukum bisa jalan… Pemerintah pun bisa memperbaiki karena ini menyangkut putusan peradilan,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran ini perlu diselidiki lebih jauh karena bisa saja berkaitan dengan janji politik di masa pemilu. Jika terbukti, maka rangkap jabatan itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga membuka ruang penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Apakah pemberian jabatan ini berkaitan dengan janji politik di era pemilu kemarin? Itu sebabnya putusan MK diabaikan. Penyelidik bisa masuk dengan berbagai konstruksi pasal-pasal korupsi,” tulisnya.
Selain aspek hukum, Feri menyatakan, jabatan rangkap ini juga menghalangi regenerasi profesional dalam BUMN. Jabatan yang seharusnya diisi oleh tenaga ahli menjadi tertutup oleh posisi politis, sehingga memperburuk kondisi pengangguran.
“Kalau struktur organisasi tidak bergerak, jabatan di atas tidak berganti, maka di bawah tidak naik. Akhirnya menumpuk di bawah, pengangguran meningkat,” kritiknya.
Ia juga menegaskan, seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh wamen dalam kapasitas komisaris dapat dianggap cacat hukum dan berpotensi dibatalkan melalui pengadilan tata usaha negara.
“Seluruh kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh yang bersangkutan boleh dikatakan itu melanggar hukum. Bahkan bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara,” tegasnya.
Sebagai penutup, Feri mengecam sikap selektif para penyelenggara negara dalam mematuhi hukum.
Ia menyebut kecenderungan mengambil putusan yang menguntungkan dan mengabaikan yang merugikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Jangan sampai penyelenggara negara ambil yang suka, buang yang mereka tidak suka, termasuk dalam putusan MK ini,” pungkasnya.[] Zainard
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat