Mediaumat.info – Pakar Hukum dan Tata Negara Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Ph.D. mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batasan usia minimum cawapres dinilai tidak runtut dan konsisten.
“Betul, itu yang tadi saya bilang, penalaran hukumnya sebenarnya tidak wajar, oke jadi buat saya ada yang kalau logika kan harus runtut begitu ya, Mas, ya harus konsisten. Nah, ini ada yang enggak konsisten salah satunya di situ (putusan 90),” ujarnya dalam podcast Bongkar.!! Pakar Hukum Tata Negara Nilai Ada Kejanggalan Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kamis (2/5/2024) di kanal YouTube Novel Baswedan.
Ia menilai ketika melihat proses di dampak putusan 90 ditolak oleh MK sebagai bagian dari nepotisme. “Karena enggak ada hubungannya dengan proses, di situ kan letak inkonsistensinya,” bebernya.
Bahkan terkait mayoritas hakim MK yang mengatakan bahwa tidak teryakinkan dengan pemohon karena waktunya, saksinya dan ahlinya tidak mendukung, menurut Bivitri, itu bukanlah kesalahan pemohon.
“Menurut saya ini bukan kesalahan pemohon tapi kan hakim sendiri juga bilang saksi sama ahli totalnya, cuma berapa kemarin? 19 kalau enggak salah. Cuma 19 lho, enggak boleh lebih dan bayangkan pakai batas waktu lagi cuma 1 hari penuh. Jadi, 15 menit harus ganti, 15 menit harus ganti, tentu saja pembatasan dari segi waktu itu akan membuat mereka tidak bisa membuat keyakinan yang tinggi,” ungkapnya.
Makanya, lanjut Bivitri, ketika MK bilang tidak teryakinkan dengan tidak disertai penjelasan alasan yang jelas yang bisa diterima, khawatirnya ke depan akan model seperti itu akan dipakai lagi.
“Nah itu salah satu yang baru ketemu tadi malam selepas saya baca ini sebenarnya, di mana titik penalarannya yang tidak wajar, nah ternyata itu salah satunya,” pungkasnya. [] Setiyawan Dwi
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat