Prof. Suteki: Revolusi Akhlak Itu Tugas Negara

Mediaumat.id – Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. mengajak untuk melawan post truth (era kebohongan dianggap kebenaran) dengan revolusi akhlak yang menjadi tugas negara.

“Keadaan ini harus dilawan dengan melakukan revolusi akhlak masyarakat yang seharusnya menjadi tugas negara,” tuturnya dalam FGD #31 FDMPB, Era Post-Truth: Politik, Kekuasaan dan Kebohongan, Sabtu (4/6/2022) di kanal YouTube Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa.

Prof. Suteki menyatakan, akhlak sangat penting bagi manusia, baik sebagai penuntun kehidupan pribadi maupun kelompok, organisasi informal hingga formal berbentuk negara.

Ia memandang, akhlak masyarakat yang telah rusak, usang, dan zalim, menyimpang dari syariat, perlu segera direvolusi.

“Revolusi akhlak masyarakat tidak mungkin dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas, tegas, dan komprehensif, by design oleh negara secara utuh dan integral,” ujarnya.

Jika dilakukan dengan hukum sebagian, menurutnya, cara dan hasilnya pun tidak lebih seperti orang melakukan tambal sulam bahkan sekadar cut and glue.

“Yang berakhlak bukan hanya pribadi, tetapi negara pun punya akhlak dalam pemenuhan tugas negara yang didasarkan pada hukum menyeluruh, tegas, dan jelas. Hukum dan cara hukumnya mesti kaffah,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Undip ini.

Sementara selama ini, menurut Prof. Suteki, banyak di antara umat Islam tidak sejalan dengan penegakan syariat Islam, apalagi secara kaffah.

“Umat Islam termasuk saya masih mengikuti cara berpikir yang penting ada maslahah, syariat itu nanti dulu. Bukan di mana ada syariat, di situ ada maslahah,” ungkapnya.

Ia menilai, mayoritas umat Islam lebih suka berhukum secara prasmanan, yaitu berhukum syariat Islam sebatas yang mengenakkan, ambil yang dianggap menguntungkan dan tinggalkan yang dianggap merugikan.

“Jadi kita berhukum itu masih sebatas anggapan manusia sendiri tanpa berkonsekuensi dengan maunya Allah,” terangnya.

Prof. Suteki mempertanyakan, mungkinkah dengan modal minimalis itu masyarakat mampu menegakkan syariat Islam. “Padahal the end of sharia Islam enforcement adalah tercapainya tujuan negara didirikan yakni maslahah dhurariyah,” tandasnya.[] Puspita Satyawati

Share artikel ini: