Prof. Suteki: Penambahan Frasa di Pasal 188 Ayat 1 KUHP Berbahaya

Mediaumat.id – Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menilai, penambahan frasa di Pasal 188 Ayat 1 UU KUHP sebagai hal berbahaya.

“Frasa ini yang saya kira berbahaya. Ini sasarannya saya yakin ke umat Islam,” ulasnya dalam Diskusi Online Media Umat: KUHP Disahkan untuk Siapa? di kanal YouTube Media Umat, Ahad (11/12/2022).

Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu memandang perlu untuk mencatat bahwa sebenarnya bunyi Pasal 188 Ayat 1 (hanya), “Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme leninisme, dan seterusnya.” Namun ia mengatakan, di draf terakhir tanggal 24 November lalu, ada usulan ditambah.

“Berarti ini kan mengikuti apa yang ada di Undang-Undang Ormas di Pasal 59 yang menyebutkan, ‘Atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila’,” jelasnya.

Selanjutnya ia menyampaikan, berbekal pengalaman waktu merancang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP), ada yang memprotes mengapa inisiatornya tidak mencantumkan TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 yang berisi tentang larangan penyebaran dan menganut ideologi komunisme dan pelarangan organisasi yang bernama PKI. “Lho kok itu enggak bisa jadi politik hukumnya HIP gitu lho. Maka diprotes,” ujarnya.

Prof. Suteki menambahkan, setelah diprotes kanan kiri dan seterusnya itu, salah satu Sekjen PDI yang menjadi inisiator mengatakan akan memasukkan TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 tapi dengan syarat dua ideologi lain harus dimasukkan sebagai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, yaitu khilafahisme dan radikalisme. “Itu dia nyebut begitu langsung, khilafahisme dan radikalisme,” sebutnya.

“Ini menyasar siapa? Berbahayanya di sini. Berarti apa? Umat Islam pun terancam ketika mendakwahkan khilafah ajaran Islam. Padahal khilafah bukan isme tapi ajaran Islam tentang siyasah, sistem pemerintahan,” jelasnya.

Kalau (frasa) ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila ini dipertahankan, menurutnya, ini bakal mengancam pendakwah Islam.

Nanti bisa dikaitkan dengan jihad dan juga khilafah. Itu berbahaya sekali,” pungkasnya.[] Puspita Satyawati

Share artikel ini: