Prof. Suteki: Human Law Sebenarnya Sarana Bumikan Hukum Al-Qur’an

 Prof. Suteki: Human Law Sebenarnya Sarana Bumikan Hukum Al-Qur’an

Mediaumat.info – Pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila Prof. Suteki menyatakan human law dalam bentuk konstitusi itu sebenarnya sebagai sarana untuk membumikan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an.

“Nah di sini saya katakan, Al-Qur’an itu mendapatkan media untuk dibumikan. Jadi human law dalam bentuk konstitusi itu sebenarnya sebagai sarana untuk membumikan nilai-nilai atau hukum-hukum yang ada di Al-Qur’an,” tuturnya dalam Focus to Change Episode 4: Membumikan Al-Qur’an dalam Kehidupan Bernegara, Ahad (23/3/2025) di kanal YouTube One Ummah TV.

Karena sebenarnya, ujar Prof. Suteki, kalau melihat sebelum kemerdekaan, di bulan Juni itu ada Piagam Jakarta dan sila pertamanya itu dari Pancasila berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

“Wah itu kalau kemarin digunakan, kita umat Islam misalkan membuat undang-undang berarti sumber-sumbernya ada Al-Qur’an, hadits, ijma, dan qiyas juga. Empat itu sumbernya, sayangnya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa,” bebernya.

Kalau misalnya, sebut Prof. Suteki, dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar 1945, ada pasal 29 ayat 1 yang berbunyi negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebenarnya, lanjut Prof. Suteki, dari satu pasal ini saja, mengetahui bahwa Indonesia ini sebagai religious nation state. Artinya, negara itu dioperasionalkan berdasarkan asas religi.

“Kalau kita ngomongin lokal religious nation state yaitu agama bangsa yang beragama atau yang religius,” ujarnya.

Jadi, tegas Prof. Suteki, kalau manusia membuat konstitusi mestinya juga berdasar kitab suci.

“Taruhlah kita sebut saja Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh bertentangan dengan kitab suci,” tutupnya.[] Novita Ratnasari

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *