PPN Sekolah untuk Keadilan? Ini Faktanya…

 PPN Sekolah untuk Keadilan? Ini Faktanya…

Mediaumat.news – Rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan atau sekolah di Indonesia untuk keadilan dinilai Pengamat Ekonomi Arim Nasim hanya teori dalam sistem ekonomi kapitalis.

“Pajak sebagai alat untuk mewujudkan keadilan itu hanya teori yang ada dalam sistem ekonomi kapitalis. Fakta dan realitasnya, khususnya di Indonesia, pajak itu merupakan alat eksploitasi dari negara terhadap rakyat untuk kepentingan para kapitalis,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Jumat (11/6/2021).

Arim menunjukkan bukti bahwa pemerintah selama bulan Maret-April justru membebaskan PPN BM barang mewah dan kendaraan. “Banyak para investor perusahaan beras diberikan keringanan pajak yang dikenal dengan tax holiday,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arim mengungkap, beberapa tahun yang lalu pemerintah memberlakukan tax amnesty yakni pengampunan pajak bagi orang-orang kaya. “Mereka yang menghindari pajak dengan memarkir dananya di luar negeri itu seharusnya dihukum, bukan malah diberikan keringanan. Dan anehnya, program ini rencananya akan dilanjutkan dengan tax amnesty tahap kedua,” ungkapnya.

“Sebelumnya beberapa perusahaan besar diketahui beberapa tahun tidak bayar pajak. Sementara rakyat kecil tidak bisa menghindar dari pajak. Hampir semua aktivitas kena pajak, sekarang akan ditambah lagi dengan PPN atas sembako dan lembaga pendidikan,” tambahnya.

Jadi, menurutnya, saat ini faktanya pajak hanya dijadikan alat eksploitasi negara terhadap rakyat. “Ironisnya, sebagian besar hasil pajak tidak kembali kepada rakyat, tapi digunakan untuk bayar bunga utang. Tahun 2021, pemerintah harus membayar bunga utang sampai 270 triliun lebih, sehingga alokasi APBN untuk rakyat kecil yang disebut subsidi terus dikurangi dan dihilangkan. Inilah ironis negara yang menjadi obyek penerapan ekonomi kapitalis,” tandasnya.

Kezaliman

Arim menilai, penarikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara adalah bentuk kezaliman. “Dalam pandangan Islam menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara adalah bentuk kezaliman. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW menyatakan, tidak akan masuk surga para pemungut cukai (pajak),” ujarnya.

Menurutnya, dalam sistem ekonomi Islam, sumber utama APBN adalah dari pengelolaan sumber daya alam. “Karena itu dalam pandangan Islam, haram hukumnya negara melakukan liberalisasi atau swastanisasi yaitu menyerahkan pengelolaan sumber daya alam yang melimpah ini kepada swasta,” ungkapnya.

Jadi, secara fakta dan hukum syara, Arim menolak pernyataan bahwa pajak itu untuk keadilan. “Bohong jika dikatakan pajak berfungsi untuk keadilan. Sebaliknya, secara fakta dan hukum syara, pajak adalah bentuk kezaliman yang dilakukan oleh negara,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *