PP Bolehkan Remaja dan Siswa Berkontrasepsi, Kiai Shiddiq: Gila!

 PP Bolehkan Remaja dan Siswa Berkontrasepsi, Kiai Shiddiq: Gila!

Mediaumat.info – Beberapa pasal di antara 1.172 pasal plus penjelasannya dengan total 172 halaman, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang telah diteken Presiden Jokowi termasuk pasal kebolehan remaja dan siswa berkontrasepsi, dinilai gila.

“Gila!” ujar Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi dalam keterangan tertulis yang diterima media-umat.info, Ahad (4/8/2024).

Di antaranya, sambung Kiai Shiddiq, Pasal 103 ayat (1) yang berbunyi: ‘Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi’.

Menurutnya, pasal ini berfokus pada persoalan sistem reproduksi (baca: aspek seksual) dan sasarannya adalah anak-anak usia sekolah dan remaja misalnya anak SD, SMP, SMA, bukan dikhususkan untuk pasutri dewasa yang sudah menikah.

Demikian juga di ayat (2) berbunyi: ‘Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana (KB), melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak’.

“Jadi pada anak-anak usia sekolah dan remaja, sudah ada aturan mengenai perilaku seksual yang berisiko, berarti ada perilaku seksual yang tak berisiko (safe sex), juga sudah diatur KB untuk kalangan usia sekolah dan remaja,” kata Kiai Shiddiq mengomentari lebih lanjut.

Hal serupa juga termaktub di pasal yang sama tetapi di ayat (5) yang berbunyi: ‘Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/ atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Berkenaan ayat ini, Kiai Shiddiq pun bertanya dalam hal ini konselor sebaya seperti apa yang sudah memiliki kompetensi untuk usia semuda itu. “Apakah maksudnya teman seumuran tapi sudah berpengetahuan luas dan berpengalaman dalam praktik zina yang aman secara kesehatan?” lontarnya.

Berikutnya di Pasal 107 ayat (2), yang menurutnya, paling berbahaya di PP ini yakni ‘setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi’.

Sebab, menurutnya pula, frasa ‘setiap orang’ dalam pasal tersebut bisa berarti mencakup anak-anak usia sekolah dan remaja. Artinya, jika ada anak SD, SMP, atau SMA membeli kondom di apotek misalnya, atau minta layanan kontrasepsi ke klinik, seperti mau pasang IUD (spiral), atau ada kasus kehamilan di luar nikah yang mau periksa di RS atau dokter, harus dilayani sesuai dengan pasal ini.

Bisa Murtad

Sementara, walau tak diungkapkan secara eksplisit, PP yang menghalalkan seks bebas (zina) ini juga dinilai bisa menjadikan orang Islam murtad, baik yang membuat regulasi, para dokter atau nakes, serta para pelajar dan remajanya yang tak melihat lagi perilaku seks dimaksud dari sudut pandang Islam.

Hal ini termaktub dalam fatwa Imam Ibnu Qudamah, di dalam kitab Al-Mughni Beirut: Darul Kutub Al-’Ilmiyyah, Juz IX, hlm. 92, yang artinya: ‘Siapa saja yang membenarkan/meyakini secara tegas halalnya sesuatu yang telah disepakati keharamannya, yang telah jelas hukumnya di antara kaum Muslimin, serta telah lenyap kesyubhatan dalam masalah itu, karena ada nash-nash syariah yang terdapat dalam masalah itu, seperti haramnya daging babi, atau haramnya zina, dan yang semisal ini yang termasuk dalam hukum-hukum yang tidak ada khilafiyah padanya, maka dia telah kafir.’

Dengan demikian, PP 28/2024 ini hukumnya haram dilaksanakan oleh seluruh pihak pemangku kepentingan (stakeholder) baik itu dokter, tenaga medis, apoteker, rumah sakit, klinik, dsb.

Pasalnya, PP ini termasuk sarana yang juga haram yang akan menjerumuskan generasi muda pada lembah perzinaan yang hina dan bisa mengantarkan para pelaku zina ke neraka Jahanam.

“Segala macam perantaraan/jalan (al-wasilah) kepada yang haram, hukumnya haram,” pungkas Kiai Shiddiq, mengutip kaidah fikih yang ditegaskan oleh Abu ‘Abdirrahman bin Majid al-Jaza’iri di dalam kitab Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah Al-Mustakhrajah min I’lam Al-Muwaqqi’in, hlm. 502). [] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *