Mediaumat.news – Menanggapi semakin banyaknya politikus PDIP yang terlibat korupsi bansos, Peneliti Siyasah Institute Iwan Januar menyatakan parpol yang terbukti banyak terlibat korupsi tidak boleh dibiarkan eksis.
“Partai politik yang terbukti banyak terlibat korupsi tidak boleh dibiarkan eksis. Jika dibiarkan maka sampai kapan pun korupsi tidak akan bisa diberantas,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Kamis (3/6/2021) menanggapi pengakuan mantan Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK Adi Wahyono di pengadilan yang menyebut mantan Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PDIP Ihsan Yunus mendapatkan jatah kuota bansos.
Menurutnya, bila dibiarkan eksis malah semakin masif dan canggih dengan menggunakan perangkat hukum dan alat negara. “Tengok saja KPK yang dilumpuhkan setelah revisi UU KPK, lalu tes kepegawaian. Inilah kecanggihan korupsi di era reformasi. Pakai kekuatan hukum dan lembaga negara,” jelasnya.
Iwan juga menjelaskan apabila pemerintah serius terhadap pemberantasan korupsi seharusnya partai yang terbukti juara dalam korupsi dibubarkan atau diberi sanksi serius, sayangnya di Indonesia tidak ada UU yang mengatur hal seperti itu.
“Tapi itu kan enggak ada. Karena UU itu produk legislatif dan DPR itu kan perwakilan parpol. Mereka yang menciptakan undang-undang, dan mereka punya kepentingan politik dan uang di sana. Karenanya mereka akan memagari diri mereka dan kolega mereka dari kemungkinan jeratan hukum bila melakukan abuse power,” katanya.
Keterlibatan Petinggi PDIP
Menurut Iwan, indikasi keterlibatan petinggi parpol PDIP sudah terendus sejak awal terbongkarnya korupsi dana bansos. Uang bansos itu diduga kuat mengalir ke berbagai pejabat pusat dan daerah PDIP. “Tidak mungkin uang sebanyak itu dipakai semata memperkaya diri Juliari Peter Batubara (Menteri Sosial saat itu), dan kolega-koleganya. Indikasi dana itu jadi pelumas mesin parpol sangat kuat,” tegasnya.
Masalahnya, lanjut Iwan, adalah macet di tahap investigasi, terutama sekarang KPK terbelit masalah internal kepegawaian. Sejumlah pegawai dan penyidik KPK yang menangani kasus ini justru terancam didepak.[] Fatih Solahuddin