PKAD Desak Pencabutan Izin secara Permanen Perusahaan Perusak Alam

MediaUmat Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Fajar Kurniawan mendesak pemerintah untuk mencabut izin secara permanen perusahaan perusak alam.

“Kita harus mendesak pemerintah agar tidak hanya menuntut denda, tapi juga mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak alam secara permanen,” ujarnya dalam video Negara Terkesan Lemah terhadap Perusahaan Penyebab Banjir, Sabtu (24/1/2026) di kanal YouTube Khilafah News.

Pasalnya, jelas Fajar, keadilan sosial dan ekologis adalah hak seluruh masyarakat Indonesia. “Jika operasional perusahaan justru membawa kemudharatan (dampak buruk) yang nyata seperti banjir dan hilangnya nyawa, maka negara wajib menghentikan kezaliman tersebut,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan, kekayaan alam adalah amanah untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat secara luas.

“Bukan barang jarahan yang bisa dikuras demi kepentingan oligarki dengan mengorbankan keselamatan masyarakat,” pesannya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatra Utara terkait pengelolaan lingkungan yang diduga memicu bencana banjir dan longsor di sejumlah lokasi, termasuk indikasi aktivitas menyebabkan pencemaran dan sedimentasi sungai.

Terbaru, KLH mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor bencana hidrometeorologis banjir dan longsor Sumatera pada akhir November 2025.

Walaupun demikian, Fajar menyebut, gugatan itu angkanya jauh lebih kecil dari total kerugian atas dampak bencana yang terjadi.

“BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) saja mengajukan penambahan anggaran untuk penanganan dan pemulihan dampak banjir mencapai Rp74 triliun naik dari perkiraan sebelumnya sejumlah Rp51 triliun,” ungkapnya.

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa dampak kerusakan yang diakibatkan jauh lebih besar dibandingkan dengan denda yang dikenakan terhadap korporasi. Namun ada benang merah yang sama dari korporasi yang melakukan pelanggaran hukum. Eksploitasi yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung (carrying capacity) lingkungan.

“Gugatan 4,8 triliun ini adalah langkah awal. Tapi kita tidak boleh berhenti di meja hijau saja. Kita butuh perubahan total tata kelola lahan dan kehutanan di Sumatra dan seluruh Indonesia,” pungkas Fajar.[] Muhar

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: