Pilkada Mahal Picu Dugaan Pemerasan Gubernur Riau
MediaUmat – Gubernur Riau, Abdul Wahid, gubernur ke empat yang tertangkap OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK (Komite Pemberantasan Korupsi) awal November 2025, diduga melakukan pemerasan dan mengancam bawahan karena untuk menutupi biaya pilkada yang mahal.
“Apalagi ini keempat dalam suatu daerah ya. Memang akhirnya biaya pilkada kan begitu mahal. Gubernur itu kemudian ya tentu ingin balik modal ya. Kalau bisa untung ya kan? Namun kembali lagi OTT ini kan KPK menetapkan tiga tersangka Pak yang di kasus Riau ini. Iya. Pertama gubernur. Kemudian yang kedua adalah Kepala Dinas PUPR-nya. Dan yang ketiga tenaga ahli,” kata Yudi Purnomo Harahap, eks penyidik KPK, dalam siniar Obrolan Waras: 4 Kali Gubernur Riau Kena OTT!? Efek Biaya Pilkada Terlalu Mahal?! di kanal YouTube Bambang Widjojanto, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, kekuatan terbesar dalam kasus tersebut tampak berada pada proses pemerasan, karena diduga ada ancaman mutasi atau pencopotan jabatan.
Ia menjelaskan, ancaman itu membuat para bawahannya—secara berjenjang dari kepala dinas PU, sekretaris dinas, hingga para kepala UPT yang jumlahnya sekitar enam orang—akhirnya menyerahkan sejumlah uang.
Yudi juga menyebut, ada tiga hal menarik yang dikemukakan KPK dalam kasus ini: adanya matahari tunggal, jatah preman (japrem) dan kode: 7 batang.
Matahari tunggal, maksudnya, kewenangan keuangan, kepegawaian, anggaran dan loyalitas hanya pada gubernur.
“Matahari itu satu. Terus ini kan untuk istilahnya gitu ya, untuk menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi, kewenangan tertinggi ya terkait dengan ke-ASN-an, terkait dengan atasan, terkait dengan keuangan, anggaran, itu adalah gubernur. Jadi matahari hanya satu.
Jadi enggak ada dua matahari, artinya tidak ada dualisme. Loyalitas kalian tuh ke gubernur,” jelas Yudi.
Sedangkan japrem, sebut Yudi, itu terkait peluang korupsi kepala daerah pada umumnya sektor apa saja sudah dipetakan, dari perizinan sampai pengadaan barang dan upeti dari kepala dinas, sedang jatah preman (japrem) 5% sampai 10%.
“Memang tidak memberikan izin, tetapi orang-orang ya di sana tahu, oh ini backing-nya kepala daerah itu ada juga pengadaan barang juga enggak ya. Yang kedua, pengadaan barang ya kan gitu misalnya vendor-vendor ya kan harus menyerahkan ya pengadan barang ini kan harus hubungan dengan anggaran tadi biasanya 5% sampai 10%. Kemudian yang ketiga, upeti-upeti, setoran-storan dari bawahan kepala dinas,” sebutnya.
Adapun kode, jelas Yudi, itu terkait berapa besar uang untuk jatah preman. Misal, kode: 7 batang. Artinya, Rp7 miliar atau 5% dari 177 M, karena ada tambahan anggaran 100 M tahun 2025.
“Tadi kan pertama matahari ada satu, yang kedua ada. Yang ketiga adalah kodenya. Kode yang permintaan duit itu tujuh batang. Kode artinya oh 7 M. 7 M. Batang itu kan 7 M. Dulu kan sebelumnya kita tahu ada ton, ada kuintal. Kalau ton kan triliun, kuintal miliaran. Jadi kalau minta 5 kuintal dong 5 M. Kalau ini batang dia ya” urainya.
Selain uang rupiah, KPK juga menemukan mata uang asing, dolar Amerika Serikat dan pound sterling Inggris. Dugaannya, uang tersebut akan dibawa ke luar negeri.
“Tentang uang dolar itu kan, uang-uang asing itu, KPK sampai saat ini menyatakan bahwa diduga nanti uang itu akan dibawa ke luar negeri. Katanya mereka mau ke luar negerilah. Dan ini kan akhirnya menjadi carut-marut sistem bahwa akhirnya banyak dana-dana nonbudget dari kepala daerah. Akhirnya dana-dana nonbudgeter ini dibebankan kepada bawahan.” pungkasnya.[] Imam Wahyono
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat