Pidato “Solusi Dua Negara” Prabowo Makin Kukuhkan Penjajahan

 Pidato “Solusi Dua Negara” Prabowo Makin Kukuhkan Penjajahan

MediaUmat Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menyatakan, pidato dukungan terhadap solusi dua negara yang disampaikan Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB untuk masalah Palestina bukanlah jalan keluar, melainkan legitimasi yang justru mengukuhkan penjajahan entitas Zionis Yahudi terhadap Palestina.

“Dukungan terhadap solusi dua negara justru mengukuhkan penjajahan Zionis Israel di atas tanah Palestina,” ujarnya kepada media-umat.com, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, menyetujui solusi dua negara berarti memberikan legitimasi pada perampasan tanah kaum Muslim, sesuatu yang secara syariah jelas haram.

“Menyetujui solusi dua negara berarti mengakui keabsahan eksistensi negara kafir Yahudi dan sekaligus mengakui keabsahan perampasan tanah milik kaum Muslimin di Palestina sebanyak 78%, dan hanya mengakui 22% dari tanah Palestina itu yang menjadi milik kaum Muslimin,” jelasnya.

Mengambil tanah Palestina adalah kezaliman besar. “Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan pada lehernya tujuh bumi pada Hari Kiamat nanti,” ujarnya mengutip hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Menurutnya, solusi dua negara juga bermakna meninggalkan kewajiban jihad fi sabilillah. “Menyetujui solusi dua negara berarti menyetujui negara ‘Palestina’ dan negara ‘Israel’ untuk hidup berdampingan secara damai. Artinya, dengan menyetujui solusi dua negara, kaum Muslimin akan meninggalkan kewajiban jihad fi sabilillah melawan negara Zionis Yahudi, yang telah memerangi dan menduduki Palestina,” tegasnya.

Lebih jauh, Shiddiq mengutip pandangan ulama klasik terkait wajibnya jihad dalam kondisi penjajahan. “Imam Al-Kāsānī berkata: ‘Jika terjadi serangan umum, yaitu musuh (yang kafir) telah menyerang suatu negeri (Islam), maka (jihad) hukumnya fardhu ‘ain yang difardhukan kepada setiap-tiap orang dari kaum Muslimin khususnya bagi orang yang mampu (berjihad).’” Hal ini, menurutnya, mengikat seluruh kaum Muslim.

Ia pun mengingatkan perintah Allah dalam Al-Qur’an: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu” (QS al-Baqarah: 190–191).

“Ayat ini menegaskan bahwa jihad adalah kewajiban, bukan opsi politik yang bisa ditawar dengan kompromi seperti solusi dua negara,” tandasnya.

Shiddiq menambahkan, solusi dua negara hanyalah agenda Barat yang sejak awal didesain untuk melanggengkan keberadaan Israel.

“Solusi dua negara justru akan semakin mengokohkan eksistensi ‘Israel’ di atas tanah yang sebenarnya bukan miliknya, melainkan tanah milik umat Islam seluruh dunia. Padahal Islam tidak membolehkan adanya suatu jalan yang dengan jalan itu akan dapat terwujud dominasi kaum kafir atas kaum Muslimin,” jelasnya.

Untuk itu, ia menukil firman Allah SWT: “Allah sekali-kali tidak akan memberi suatu jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman” (QS an-Nisa: 141).

“Ayat ini bicara tentang hukum syariah, bukan realitas empiris. Artinya, tidak boleh secara hukum Islam ada suatu jalan bagi orang kafir untuk menguasai kaum Muslimin, baik melalui utang luar negeri, perjanjian ekonomi, perdagangan, militer, budaya, ideologi, maupun politik. Termasuk di dalamnya solusi dua negara,” tulisnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa Palestina sejak masa Khalifah Umar bin Khaththab hingga awal abad ke-20 adalah tanah Islam seratus persen.

“Palestina adalah milik umat Islam seluruh dunia. Jalan satu-satunya untuk membebaskannya bukan dengan kompromi, melainkan dengan jihad fi sabilillah dalam naungan khilafah Islam. Tanpa khilafah, semua wacana politik hanyalah ilusi,” pungkasnya.[] Zainard

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *