Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2023 bak Komedian?

Mediaumat.id – Pengakuan Jokowi yang tidak mempermasalahkan dirinya disebut seperti seorang Fir’aun hingga tolol, pada sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR/DPD RI tahun 2023 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023) dinilai Damai Hari Lubis (DHL) dari Aliansi Anak Bangsa bak komedian.
“Pidato Jokowi pada Sidang Tahunan MPR 2023 bak Komedian,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Kamis (17/8/2023).
Damai mengatakan, semestinya Jokowi sebagai kepala negara bukan menepis olok-olok terhadap dirinya, yang disebut lurah dan Fir’aun, kemudian mengklarifikasi dengan gaya jumawa, bahwa dirinya adalah Presiden RI.
“Selayaknya Jokowi lebih konsen sebagai seorang kepala negara, sampaikan pidato kenegaraan dan fokus kepada inti problematika ekonomi pada bangsa ini. Contoh, perihal informasi tentang keberadaan posisi utang negara dan solusi pembayaran utang, yang ditengarai publik hampir mencapai 8.000 triliun, bahkan deras rumornya, bahwa sebenarnya utang negara sudah mencapai 20.000 triliun,” ujarnya.
Selebihnya Jokowi, kata Damai, sepantasnya mengupas hal yang cukup trending, terkait realisasi janji-janji politiknya, bahwa IKN, di Sepaku, Kabupaten Panajam, Kalimantan Timur, akan mulai bermunculan gedung-gedung tinggi pada awal 2023.
“Lalu kenapa justru info yang publik terima bulan Agustus 2023 dirinya baru minta bantuan desain IKN kepada ahli di RRC,” tandanya.
“Lalu, mengapa pada momentum yang tepat, dia tidak singgung janji santer yang diharapkan kebenarannya oleh publik, tentang angka kemiskinan ekstrem penduduk di tanah air di tahun 2024 akan berposisi di bawah 0 %,” imbuhnya.
Damai mengingatkan, ada yang paling krusial, yang tak disentuh Jokowi, justru ini amat menohok pribadinya, dibanding olok-olok lurah dan Fir’aun.
“Padahal ada dua orang korban menjadi terpidana yakni Gus Nur dan Bambang Tri. Oleh sebab narasi kedua individu ini, menuduh (Jokowi) menggunakan ijasah palsu,” ungkapnya.
Menurutnya, ini justru isu terpenting yang perlu Jokowi klarifikasi. Karena jika kelak benar isu kategori moral hazard ini, tentu berisiko sanksi badan, selain dapat menimbulkan polemik pada bangsa ini, dari sisi hukum ketatanegaraan, serta implikasi daripada status hukum jabatan presiden selama 2 periode (2014- 2024), berikut keabsahan sejumlah diskresi dan regulasi yang pernah Jokowi tebitkan.
“Ini dilematis. Termasuk tanggung jawab hukum dan moralitas sebagai mantan Wali Kota Solo, serta Gubernur Jakarta,” tandasnya.
Nyatanya, kata Damai, Jokowi malah sibuk mengulas hal tidak prinsip, berkesan cuci tangan dari pernyataan cawe-cawe (intervensi) yang pernah disampaikan.[] Achmad Mu’it