Persaudaraan Ormas Islam Bekasi (POIB) menegaskan, secara syar’i, masyarakat adat Melayu pemilik sah tanah Rempang.
“Persaudaraan Ormas Islam Bekasi menegaskan bahwa secara syar’i, masyarakat adat Melayu Rempang adalah pemilik tanah yang sah atas tanah adat berupa hak ulayat yang diperoleh masyarakat baik melalui proses ihya’ (pengelolaan) maupun iqtha’ (redistribusi lahan),” ujar Wawan Abu Azka, perwakilan POIB, membacakan sikap POIB di atas mobil komando, dalam aksi damai bela Rempang, Ahad (24/9/2023) di Alun-alun Kota Bekasi.
Yang selanjutnya, beber Wawan, telah beralih secara waris, jual beli maupun hibah kepada sesama warga adat Melayu maupun pendatang di Rempang secara turun temurun. “Sehingga tindakan siapa pun baik pemerintah maupun korporasi yang akan merampasnya adalah tindakan yang haram!” tegasnya di hadapan para peserta aksi.
Karena itu, jelas Wawan, POIB menuntut pemerintah mengakui status kepemilikan hak ulayat masyarakat Muslim Melayu Rempang, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, POIB juga mendesak pemerintah agar meningkatkan status kepemilikannya pada tanah ulayat yang telah menjadi perkampungan dan lahan bercocok tanam, yang menjadi tempat hidup dan sumber penghidupan masyarakat Melayu Rempang, dengan memberikan pengakuan melalui penerbitan surat sertifikat hak milik kepada segenap warga yang mendiami 16 kampung tua Rempang.
“Sebagaimana telah dijanjikan oleh Presiden Jokowi pada kampanye Pilpres 2019 di Kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam,” tegas Wawan.
POIB juga menuntut kepada pemerintah untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City, dan menata ulang seluruh lahan yang ada di Rempang.
“Dengan prioritas memberikan status hak milik kepada 16 kampung tua di Rempang, yang telah mendiami secara turun temurun dan menjadikan tanah tersebut sebagai bagian dari hidup dan sumber penghidupan mereka,” pungkasnya.[] WA