Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Solusi Khas Sekularisme

 Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Solusi Khas Sekularisme

Mediaumat.info – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat 4 yang intinya mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja, menurut Gus Tuhu, Pengasuh Majelis Taklim Al-Mustanir Probolinggo, merupakan solusi khas ideologi sekularisme-liberalisme.

“Jadi, kalau kita cermati dengan teliti sesungguhnya keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini, sesungguhnya adalah solusi khas ideologi sekularisme-liberalisme,” ujarnya dalam Kajian Islam Tematik Al-Mustanir: Miris! Siswa dan Remaja Diberi Alat Kontrasepsi Gratis, Senin (12/8/2024) di kanal YouTube NgajiPro ID.

Karena, menurutnya, negera yang menggunakan ideologi kapitalis liberal memuja kebebasan pribadi tanpa batas, termasuk kebebasan hak reproduksi yaitu seks bebas, untuk mencegah kehamilan di luar nikah dan penyakit menular negara hanya mendorong dan memfasilitasi masyarakat dengan alat kontrasepsi.

“Sesungguhnya ini adalah racun bukan obat, ini adalah mengatasi masalah dengan masalah baru, dan itu terbukti gagal, di negara liberal semisal Amerika Serikat,” tuturnya.

Ia melanjutkan, tersebarnya infeksi penyakit menular seksual, aborsi dan kasus kriminal pembunuhan akibat kencan secara brutal akibat maraknya seks bebas di masyarakat, dalam istilah Islam disebut dengan zina. Sementara di negara penganut sekularisme liberalisme tidak ada istilah zina.

“Inilah akar masalahnya, lalu mengapa marak perzinaan di negara kita ini, tentu saja karena sistem yang digunakan di negara kita sekarang ini bukanlah sistem Islam. Jadi perbuatan zina tidak dilarang sama sekali di negeri ini,” jelasnya.

“Jadi sampai kapan pun, jika zina tidak dianggap masalah di negeri ini, maka solusi apa pun itu tidak akan mampu menghentikan dampak buruk dari zina sekali lagi sampai kapan pun,” imbuhnya.

Menurutnya, Islam memberikan solusi terkait masalah perzinaan. Pertama, perbuatan zina (hubungan seksual yang dilakukan di luar pernikahan atau yang dianggap tidak sah menurut Islam) sebagai dosa besar dan wajib dijauhi. Islam secara normatif menyebut zina sebagai sebuah kejahatan atau kriminal, sebagai satu gambaran dari dosa besar.

Kedua, diterapkannya sanksi perbuatan zina dengan sanksi yang sesuai syariat Islam yaitu hukum cambuk. Yaitu 100 kali bagi pezina ghairu muhshan (yang belum menikah) dan hukuman rajam (dilempar batu sampai mati) bagi yang sudah menikah dan pelaksanaan hukumannya disaksikan oleh publik.

“Supaya publik tahu bahwa zina ini perbuatan yang keji, jalan yang buruk dan sanksinya keras. Meskipun, bagi mereka pelaku perzinaan sebenarnya diterapkannya hukum Allah ini, hukum Islam ini sebenarnya adalah jalan pertobatan mereka, pintu tobatnya mereka, jadi waspadalah!” tandasnya. [] Lukman Indra Bayu

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *