Penguasa Saudi Umumkan Perang Terhadap Hukum Allah Demi Kepentingan Duniawi Mereka dan Menyenangkan Tuan Mereka, Kaum Kafir Barat

Arab Saudi memutuskan untuk melonggarkan larangan miras (khamr) secara signifikan, yang telah berlaku sejak 1952. Konsumsi khamr akan diizinkan di 600 kawasan wisata yang telah ditetapkan pada tahun 2026. Berdasarkan peraturan baru tersebut, penjualan dan konsumsi khamr hanya akan diizinkan di kawasan wisata. Hotel bintang lima, resor wisata, dan fasilitas berizin tertentu akan dimasukkan dalam cakupan penerapan ini.
Pada tahun 1951, pangeran Saudi saat itu, Mishari bin Abdulaziz Al Saud, menembak Wakil Konsul Jenderal Inggris di sebuah resepsi saat mabuk, yang menyebabkan larangan khamr di negara tersebut. Setelah insiden tersebut, Raja Abdulaziz mengeluarkan larangan terakhir terhadap khamr pada tahun 1952, sebuah undang-undang yang berlaku selama 74 tahun.
Perubahan radikal yang dialami Arab Saudi dipandang sebagai bagian penting dari upaya negara tersebut untuk merevitalisasi sektor pariwisata dan merevitalisasi citra internasionalnya.
**** **** ****
Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik raḍiyallāhu ‘anhu, beliau berkata:
»لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي الخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالمُشْتَرِي لَهَا، وَالمُشْتَرَاةُ لَهُ«
“Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam melaknat 10 orang dalam masalah khamr: orang yang memerasnya, orang yang meminta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang dibawakan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang memakan hasilnya, orang yang membelikan, dan orang yang dibelikan.”
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat