Soal dari Islam Abu Khalil :
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Syaikhuna yang dimuliakan, semoga Allah menjaga Anda dan menjadikan Islam tegak di muka bumi melalui kedua tangan Anda.
Saya ingin menyampaikan pertanyaan penting di zaman ini untuk banyak orang seputar kecerdasan buatan (AI), dan saya harap jawabannya bermanfaat untuk semua jika Anda publikasikan di laman resmi Anda, insyaallah.
Hari ini banyak orang menggunakan kecerdasan buatan untuk membuat gambar manusia dan hewan. Orang memasukkan informasi tertentu dan parameter spesifik ke kecerdasan buatan (AI) dan memintanya untuk membuat gambar, lalu AI menghasilkan gambar atau potongan video, baik animasi maupun realistis. Sebagaimana juga dimungkinkan digunakan foto orang sungguhan untuk membuat podcast atau program, atau mungkin juga diminta membuat gambar orang fiktif (yang pada dasarnya tidak ada).
Pertanyaan pertama: secara syar’iy bolehkah menggunakan AI untuk membuat gambar (foto) manusia atau hewan? Begitu pula membuat animasi atau video untuk tujuan dakwah atau secara umum?
Pertanyaan kedua: jika boleh membuat gambar (foto) manusia menggunakan AI, apakah gambar itu harus berpegang kepada patokan-patokan syar’iy? Yakni, apakah wajib gambar seorang wanita itu menutup aurat, ataukah tidak?
Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik atas respon Anda.
Islam Abu Khalil, 25/11/2025
Soal dari Ra`id al-Harsy Abu Mu’adz :
Asslamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Saat ini, dengan kecerdasan buatan, kita dapat mengubah teks menjadi gambar. Begitu pula, kita juga dapat mengubah fitur atau kualitas gambar atau mengubahnya menjadi animasi. Video juga dapat dibuat berdasarkan masukan teks. Apakah mengubah gambar (seperti mengubahnya menjadi kartun atau anime) termasuk “menggambar dengan tangan” atau sesuatu yang lain? Atau apakah itu merupakan “pembuatan otomatis (automated generation)” yang bersandar pada algoritma dan bukan perbuatan manusia secara langsung?
Jawab :
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Pertanyaan Anda berdua mirip, dan berikut jawabannya :
Pertama : Program kecerdasan buatan (AI) merupakan pintu besar dan luas yang telah dibuka bagi umat manusia. Dan kecerdasan buatan adalah bukti keagungan Sang Pencipta SWT yang:
﴿عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ﴾
“Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya” (TQS al-‘Alaq [96]: 5).
Akhirnya, manusia mampu memanfaatkan mesin, perhitungan, algoritma, dan program komputer untuk melakukan pekerjaan dan menjalankan tugas yang sulit dicapai manusia hanya dengan usaha sendiri… Kecerdasan buatan merupakan lompatan besar dalam sains dan aplikasi. AI mampu membawa perubahan besar dalam sarana dan cara, dalam perjalanan hidup manusia, dan dalam kemajuan peradaban.. dll.
Kedua : Kecerdasan buatan tidak hanya terbatas pada satu pintu saja. Sebaliknya, aplikasinya sangat beragam setara dengan beragamnya bidang sains, pengetahuan, dan penerapan (aplikasi).. Ia dapat digunakan secara efektif dalam perawatan kesehatan, kedokteran, dan rumah sakit; dalam sains dan penemuan; dalam bidang pendidikan; dalam bidang militer dan peperangan; dalam bidang beragam seni.. dan di banyak bidang lainnya. Seperti semua ilmu pengetahuan dan penemuan, AI dapat digunakan untuk kebaikan atau keburukan, tergantung pada bagaimana orang memilih untuk memanfaatkannya. Ia dapat dimanfaatkan untuk kebaikan umat manusia dan kebaikan orang, membawa keuntungan besar bagi manusia, dan juga dapat digunakan untuk kejahatan, kerusakan, menzalimi orang-orang dan menyakiti mereka, memakan kekayaan orang secara batil, dan sebagainya.
Ketiga : Pertanyaan yang akan kita jawab adalah penggunaan program kecerdasan buatan di bidang fotografi, gambar, video, robot dan hal-hal semacam itu. .. Dan untuk menjawab pertanyaan ini kami paparkan hal-hal berikut :
- Secara bahasa, menggambar adalah mengadakan gambar suatu makhluk yang menyerupai bentuknya, yaitu, mengadakan yang mirip untuknya atau semisalnya. Semakin dekat gambar makhluk tersebut dengan bentuk aslinya, semakin kuat dan besar kreativitasnya… Artinya, menggambar sesuatu berarti mengadakan yang mirip untuknya.. Jadi, makna “pelukis –اَلْمُصَوِّرِيْنَ-” adalah mereka yang mengadakan apa yang mirip (اَلْمُشَبِّهِيْنَ)..
Adapun mentransfer zat sesuatu dengan suatu wasilah, maka terhadapnya tidak berlaku makna kata menggambar… Menggambar yang haram adalah menggambar makhluk yang punya ruh. Dan realitas menggambar sesuatu adalah menggambar apa yang menyerupainya menggunakan tangan, atau dengan kamera, atau dengan alat apa pun, baik di darat atau di udara… Dan itu bukanlah mentransfer zat sesuatu dengan suatu cara apa pun…
- Adapun bahwa menggambar yang haram adalah menggambar makhluk yang punya ruh, hal itu karena dalil-dalil berikut :
- Shahîh al-Bukhârî – … Dari Sa’id bin Abi al-Hasan, ia berkata: “aku berada di sisi Ibnu Abbas ra : ketika seorang laki-laki datang dan berkata: “Hai Abu Abbas, aku adalah seorang pria yang penghidupannya berasal dari hasil kerja tanganku, dan aku membuat gambar-gambar ini”. Maka Ibnu Abbas berkata : “Aku tidak menceritakan hadis kepadamu kecuali apa yang aku dengar Rasulullah saw mengatakannya, aku mendengar beliau bersabda:
«مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَداً» فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ فَقَالَ: وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ»
“Siapa saja yang menggambar suatu gambar maka Allah mengazabnya hingga dia meniupkan ruh padanya dan dia tidak akan bisa meniupkan ruh padanya sampai kapan pun”. Orang itu sangat kaget dan wajahnya pucat pasi. Ibnu Abbas berkata, “Celakalah kamu! Jika kamu bersikeras membuatnya, maka buatlah pohon ini, apa pun yang tidak punya ruh”.
-
- Shahîh al-Bukhârî – … Dari Ubaidullah dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar ra. memberitahunya bahwa Rasulullah saw bersabda:
«إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ»
“Sesungguhnya, orang-orang yang membuat gambar ini diazab pada Hari Kiamat, dikatakan kepada mereka “hidupkan apa yang kamu ciptakan”.
-
- Shahîh Muslim – … Dari Nafi’ dari al-Qasim bin Muhammad dari Aisyah ra. bahwa ia membeli sebuah bantal yang ada gambarnya. Ketika Rasulullah saw melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Maka aku tahu, atau diketahui, bahwa ada ketidaksukaan di wajah beliau. Maka Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya. Dosa apa yang telah aku lakukan?” Rasulullah saw bersabda :
«مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ؟» فَقَالَتْ: اشْتَرَيْتُهَا لَكَ تَقْعُدُ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدُهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ»
“Ada apa dengan bantal ini?” Dia menjawab, “Aku membelinya agar engkau bisa duduk dan menggunakannya sebagai bantal.” Rasulullah saw bersabda, “Orang-orang yang membuat gambar ini akan diazab dan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkan apa yang telah kamu ciptakan’.”
-
- Bahwa menggambar apa yang tidak punya ruh dinyatakan kemubahannya, ditegaskan oleh apa yang dinyatakan di asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz 2 bab Menggambar (التصوير):
[Namun, kebolehan menggambarkan benda mati seperti pohon dan sejenisnya dinyatakan secara eksplisit dalam hadis. Dalam hadis Abu Hurairah:
«فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ يُقْطَعْ فَيُصَيَّرَ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَة» (أخرجه أحمد وكذلك أخرجه الترمذي وأبو داود)
“Suruhlah agar kepala patung itu dipotong sehingga menjadi seperti bentuk pohon” (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Dan ini berarti bahwa patung pohon tidak ada masalah di situ. Dan di dalam hadis Ibnu Abbas, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
«كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْساً فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ، وقَالَ: فإِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلاً فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ» (أخرجه مسلم)
“Setiap pelukis di neraka, Allah menjadikan untuknya jiwa dengan setiap gambar yang ia gambar dan gambar itu menyiksanya di Jahannam”. Dan beliau bersabda: “dan jika kamu harus melakukannya maka buatlah pohon dan apa yang tidak punya ruh” (HR Muslim).
Selesai.
Jadi, pengharaman yang ada di dalam nas-nas di atas dibatasi dengan yang punya ruh, dan khusus dengannya dan tidak bersifat umum, dengan dalalah حتى ينفخ فيها الروح “ –sampai dia meniupkan ruh padanya-“ «أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ» –hidupkan apa yang kamu ciptakan-, dan pengecualian pohon dan semacamnya. Artinya, bahwa gambar yang diharamkan adalah gambar makhluk yang punya ruh. Oleh karena itu, nas-nas lainnya yang bersifat mutlak atau bersifat umum maka dibawa kepada yang dibatasi (muqayyad) dan yang khusus (al-khâsh) sebagaimana ketentuan di dalam ushul, yakni kepada makhluk yang punya ruh. Misal hadis: Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah saw bersabda :
«إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّورَةَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini diazab pada Hari Kiamat”.
Dan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : “aku mendengar Rasulullah saw bersabda :
«كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْساً فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ » (أخرجه مسلم)
“Setiap pelukis di neraka, Allah menjadikan untuknya jiwa dengan setiap gambar yang ia gambar dan gambar itu menyiksanya di Jahannam” (HR Muslim).
Dan hadis semisalnya.
- Adapun realita menggambar adalah yang di dalamnya ada penyerupaan untuk makhluk yang punya ruh dan bukan pentransferan zatnya, hal itu karena dalil-dalil berikut :
- Dinyatakan di ‘Umdah al-Qârî Syarhu Shahîh al-Bukhârî … untuk hadis Aisyah Ummul Mukminin ra., ia berkata: “Rasulullah saw datang dari safar dan aku telah menutupi sebuah ceruk dengan tirai yang aku miliki yang di situ ada gambar. Ketika Rasulullah saw melihatnya, Beliau merobeknya dan bersabda:
«أشَدُّ النَّاسِ عَذَاباً يَوْمَ القِيامَةِ الَّذِينَ يُضاهُونَ بِخَلْقِ الله.. »
“Orang yang paling keras azabnya pada Hari Kiamat adalah orang-orang yang menyerupakan ciptaan Allah ..”
Ucapan Aisyah هتكه yakni merobeknya dan mencampakkannya. Sabda Rasul saw يُضَاهُوْنَ yakni يُشَابِهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ -menyerupakan dengan ciptaan Allah-.
-
- Dinyatakan di Fathu al-Bârî karya Ibnu Hajar tentang hadis yang sama :
«أشَدُّ النَّاسِ عَذَاباً يَوْمَ القِيامَةِ الَّذِينَ يُضاهُونَ بِخَلْقِ الله.. »
“Orang yang paling keras azabnya pada Hari Kiamat adalah orang-orang yang menyerupakan ciptaan Allah ..”.
Sabda Rasul saw «يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ » yakni menyerupakan apa yang mereka buat dengan apa yang Allah ciptakan … Dan ada di riwayat az-Zuhri dari al-Qasim dalam riwayat Muslim «الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ» –orang-orang yang menyerupakan dengan ciptaan Allah-.
Berdasarkan hal itu, menggambar yang haram adalah menggambar makhluk yang punya ruh menyerupai ciptaan Allah. Artinya, gambar yang haram adalah gambar yang menyerupai ciptaan Allah, yakni mirip dengan ciptaan Allah. Dan setiap kali kemiripan itu makin dekat dengan ciptaan maka makin inovatif dalam hal gambar itu … Oleh karena itu, orang yang menyerupakan dengan ciptaan Allah, di dalam hadis lain disebut « اَلْمُصَوِّرُوْنَ » -pelukis-.
– Dari Ibnu Mas’ud ra., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
«إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَاباً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ» متفق عليه
“Manusia yang paling keras azabnya pada Hari Kiamat adalah para pelukis” (Muttafaqun ‘alayhi).
– Sunan an-Nasai … Dari Muslim bin Shubaih dari Masruq dari Abdullah, ia berkata; “Rasulullah saw bersabda :
«إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَاباً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ»
“Sesungguhnya di antara manusia yang paling keras azabnya pada Hari Kiamat adalah para pelukis”.
Dan Ahmad berkata: الْمُصَوِّرِينَ -para pelukis-.
– Dinyatakan di Jawab Soal asy-Syaikh Taqiyuddin rahimahullah pada 23/3/1969 : “Dan Rasulullah saw bersabda :
«يَا عائِشَةُ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَاباً عِند اللَّهِ يَوْمَ القيامةِ الَّذينَ يُضاهُونَ بِخَلقِ اللَّهِ»
“Hai Aisyah, manusia yang paling keras azabnya di sisi Allah pada Hari Kiamat adalah orang-orang yang menyerupakan dengan ciptaan Allah”.
Yakni orang-orang yang melukis”.
Dan penyerupaan (اَلْمُضَاهَاةُ) atau pemiripan (التَّشْبِيْهُ) itu bukan ‘illat untuk pengharaman, oleh karena itu menggambar pohon dan lainnya yang tidak punya ruh adalah mubah sebagaimana yang kami sebutkan. Namun, penyerupaan atau pemiripan adalah sifat untuk gambar yang haram karena punya ruh. Yakni masuk dalam bab verifikasi fakta obyek (tahqîq al-manâth) : jika gambar itu menyerupai makhluk ciptaan Allah maka dia haram. Dan jika gambar itu adalah penukilan (pengcopian) zat makhluk maka tidak haram. Sebab menggambar makhluk adalah mengadakan yang semisal atau bentuk yang menyerupainya dan bukan menukilkan (mengcopi) bendanya … Dan menukil (mengcopi) zat : bukan menggambar person, dengan makna mengambil yang semisal darinya, tetapi itu adalah diri person itu dan zat sesuatu itu sendiri berlaku sama persis. Atas dasar itu, hadis larangan menggambar tidak mencakupnya dan tidak berlaku atasnya. Ini adalah dari bab verifikasi fakta obyek (tahqîq al-manâth) bukan dari bab pembahasan dalil, jadi di situ dibahas tentang realita sesuatu yang ingin diberi hukum .. maka dibahas dia itu apa, kemudian berlangsung penerapan hukum atasnya”, sebagaimana di Jawab Soal pada 23/3/1969..
Keempat : berdasarkan apa yang telah disebutkan di atas, kami jawab pertanyaan di atas:
- Kami telah menjelaskan hukum gambar dan patung serta menggambar secara fotografi di buku kami asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz 2, dan di Jawab Soal yang kami publikasikan, di antaranya Jawab Soal pada 19/03/2017, dan di situ ada banyak detail dan dalil-dalil .. Dan kami telah jelaskan bahwa gambar dengan tangan untuk makhluk yang punya ruh dan patungnya (dengan pengecualian mainan anak-anak) adalah haram secara syar’iy selama dengan usaha manusia, karena menyerupakan dengan makhluk. Dan dari sisi dalil-dalil secara detail dapat merujuk ke Jawab Soal tersebut ..
- Setelah ada komputer, menjadi mungkin untuk menggambar dan melukis makhluk hidup yang punya ruh menggunakan program menggambar dengan menggunakan mouse di gambar melalui komputer. Hal ini membawa transformasi luar biasa dalam menggambar dan melukis, karena pelukis jadi memanfaatkan kemampuan program untuk menghasilkan gambar dan lukisan… Tetapi, menggambar dengan usaha manusia itu tetap merupakan penyerupaan dengan makhluk, dan semakin kuat kemiripan dengan makhluk tersebut, semakin kuat pula kreativitasnya…
- Mengenai memotret secara fotografi maka itu adalah mubah dan bukan haram karena merupakan penukilan (pengcopian) zat sesuatu (memotret) dan bukan menyerupakan penyerupaan/persamaan (تَشْبِيْهًا) untuknya. Di antara dalil-dalil tersebut :
-
- Dari Jawab Soal pada 23/03/1969: [adapun foto… maka itu adalah semisal cermin. Maka sebagaimana cermin pantulannya sama persis dengan zat sesuatu yakni cerminan/pantulan atasnya, maka demikian juga alat fotografi. Apa yang dihasilkan alat tersebut, di samping itu bukan penggoresan dan pembentukan, dia juga bukan menggambar seseorang, dengan makna mengambil yang semisal darinya tetapi dia adalah diri person tersebut dan zat sesuatu itu sendiri yang berlaku (terpantul) secara persis. Atas dasar itu, hadis larangan menggambar tidak mencakupnya dan tidak berlaku atasnya. Ini dari bab verifikasi fakta obyek (tahqîq al-manâth) bukan dari bab pembahasan dalil, jadi di situ dibahas realita sesuatu yang ingin diberi hukum maka dibahas sesuatu itu apa , kemudian berlangsung penerapan hukum atasnya. Jadi realita sesuatu di sini adalah bahwa itu adalah pantulan atau cerminan dan bukan goresan dan pembentukan. Dan karenanya tidak berlaku atasnya hukum menggambar dan keluar darinya, serta terhadapnya berlaku pantulan cermin atau masuk dalam kemumuman perkara mubah. Atas dasar itu, memotret dengan alat fotografi tidak haram”. 05 Muharram 1389 H – 23 Maret 1969].
- Dari Jawab Soal pada 22/01/1971 : [Dan menggambar adalah melukis, menulis dan lainnya yang dilakukan manusia sendiri dengan menggambar. Allah telah mengharamkan bagi seorang muslim untuk melukis setiap makhluk yang punya ruh, baik berupa lukisan di atas kertas, baju, dinding atau yang lainnya. Dan Allah mengharamkan bagi seorang muslim untuk mengukir setiap makhluk yang punya ruh, baik ukiran pada batu, bejana atau lainnya. Dan Allah mengharamkan bagi seorang muslim untuk melakukan apa yang menyerupakan lukisan atau ukiran makhluk yang punya ruh, baik hal itu di atas kulit, pada dinding menggunakan usapan atau pahatan dan di atas baju menggunakan cat (pewarna) atau lainnya. Jadi haram bagi seorang muslim apa saja yang masuk di bawah kata menggambar (اَلتَّصْوِيْرُ) secara bahasa baik memahat, mengukir, melukis, membuat plat cetak (klise) dan lainnya. Adapun apa yang tidak dinilai sebagai menggambar secara bahasa maka tidak haram. Oleh karena itu, menggambar secara fotografi (memotret), citra satelit dan lainnya tidak haram. 22/01/1971].
- Adapun pembuatan gambar, lukisan, atau video makhluk yang punya ruh menggunakan kecerdasan buatan (AI), faktanya adalah sebagai berikut:
-
- Seseorang menulis teks di dalam program kecerdasan buatan (AI) yang meminta program tersebut untuk membentuk gambar makhluk yang punya ruh, misalnya, meminta: “(gambar Presiden Fulan mengenakan pakaian olahraga)”. Program kecerdasan buatan (AI) kemudian membentuk gambar presiden yang diminta dalam pakaian olahraga, dalam bentuk foto atau gambar … dan lain sebagainya.
Hal itu juga berlaku untuk produksi video. Seseorang dapat meminta program khusus untuk memproduksi video dengan spesifikasi tertentu. Misalnya program tersebut memproduksi video khutbah Jumat oleh khatib si fulan. Program tersebut kemudian menggunakan informasi yang dikelolanya dan memproduksi video untuk khatib tersebut yang sedang menyampaikan khutbah Jumat sesuai yang diminta… dan begitu seterusnya.
-
- Berdasarkan apa yang telah kami sebutkan di poin keempat – 1 dan 3, maka jika gambar tersebut berupa penukilan (pengcopian) zat sesuatu itu misal gambar fotografi (foto) di tempat dan waktu tertentu maka tidak ada masalah dalam hal itu. Adapun jika gambar tersebut termasuk bab penyerupaan (اَلتَّشْبِيْهُ) untuk sesuatu itu dari sisi ciptaannya, yakni seperti menggambar dengan tangan atau komputer, maka tidak boleh. Sebab kata menggambar (اَلتَّصْوِيْرُ) berlaku padanya, yakni يُضَاهُوْنَ خَلْقَ اللهِ –menyerupakan ciptaan Allah-. Lalu jika untuk gambar itu ditambahkan perkara-perkara yang tidak hakiki yakni tidak seperti fakta keadaan tersebut, misal mengubah fitur wajahnya, atau jenis pakaian yang dikenakannya, atau menampakkannya sedang menyampaikan khutbah Jumat padahal ia tidak ada di sana, atau membuat gambar orang yang sudah meninggal…dll., Yakni, tidak dalam bentuk seseorang dalam gambar di tempat dan waktu ketika gambar ini ditampilkan, maka hal ini, selain dilarang, juga berlaku terhadapnya nas-nas yang melarang penipuan, kebohongan, menyebabkan darar … dll. Hal itu disebabkan manipulasi pada gambar tidak menurut nyatanya :
– Nabi saw bersabda:
«الْخَدِيعَةُ فِي النَّارِ وَمَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ» أخرجه البخاري
“Penipuan di neraka dan siapa yang melakukan perbuatan yang tidak ada ketentuan kami atasnya maka tertolak” (HR al-Bukhari).
– Rasulullah saw bersabda :
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak boleh melakukan dharar pada orang lain dan diri sendiri” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim di al-Mustadrak)
– Rasul saw bersabda :
«وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ»
“Dan sesungguhnya kebohongan itu menuntun ke kejahatan dan kejahatan menuntun ke neraka”.
Dan imam Muslim mengeluarkan dengan lafal :
«وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ»
“Jauhilah kebohongan sebab kebohongan menuntun ke kejahatan dan kejahatan menuntun ke neraka”.
Atas dasar itu, menggambar yang mengubah hakikat sesuatu dan menampakkannya tidak menurut hakikatnya … adalah kebohongan dan penipuan, tidak sah dan tidak boleh … Demikian juga, menimpakan dharar kepada seseorang yang digambar tidak menurut hakikatnya melalui manipulasi gambar, demikian juga hal itu tidak sah dan tidak boleh karena dalil-dalil di atas… Orang yang menggunakan program kecerdasan buatan (AI) untuk memproduksi gambar-gambar ini, dia berdosa … Dosa itu bertambah-tambah dosanya jika gambar-gambar dan video-video itu :
- Membuat gambar para Rasul dan Nabi saw atau membuat video yang mewakili mereka dan berbicara dengan lisan mereka. Hal itu karena kesucian pada para Nabi. Allah SWT telah memilih Nabi untuk kenabian dan risalah, dan itu merupakan keistimewaan yang khusus baginya dan tidak dimiliki oleh manusia lain. Jadi, membuat gambar atau video Nabi atau Rasul yang kepadanya diturunkan wahyu adalah tindakan agresi terhadap risalah, tidak memberikan kepada kenabian haknya, dan tidak memberi penghargaan yang semestinya kepada risalah. Dan dalam yang demikian itu ada kezaliman besar terhadap risalah dan Rasul …
- Untuk menghasilkan gambar atau video yang mempromosikan ide-ide kufur, atau mempromosikan kefasikan dan kejahatan, atau melanggar kehormatan, atau mempromosikan segala perbuatan dan ucapan yang haram ..
Ini yang saya rajihkan dalam masalah ini, wallâh a’lam wa ahkam.
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
18 Jumadal Akhirah 1447 H
09 Desember 2025 M
https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/106416.html
https://www.facebook.com/AtaAboAlrashtah/posts/122109753183129051