Pengesahan KUHAP Bukan Prestasi yang Patut Dibanggakan

MediaUmat Advokat Janif Zulfiqar mengatakan, pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukanlah prestasi yang patut dibanggakan. “DPR mengesahkan KUHAP baru itu bukan sebuah prestasi, yang patut dibanggakan,” ujarnya kepada media-umat.com, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, DPR hanya sekadar melaksanakan fungsi legislasi atau membuat UU. “Mereka ditarget untuk membuat UU dalam setiap tahun anggaran. Dan mereka mendapatkan cuan dari aktivitas itu. Cuannya dari mana? Ya dari rakyat. Dari pendapatan negara yang salah satunya bersumber dari pajak,” ungkapnya.

Terkait dengan KUHAP yang disahkan DPR, kata Janif, tentu sudah pasti tidak akan memenuhi rasa keadilan. Karena dari hulunya memang sudah bermasalah.

“Letak masalahnya, manusia durjana membuat hukum. Apa bedanya dengan KUHAP yang lama, produk pemerintahan kolonial Belanda?” tanyanya retoris.

Artinya, kata Janif, jangan pernah berharap keadilan dari KUHAP baru ini. “Saya pastikan Anda akan kecewa. Karena sejatinya yang boleh membuat hukum itu cuma Allah SWT sang Khaliq, penciptanya manusia. Karena Allah SWT, Mahaadil dan Maha Mengetahui. Karena itulah saya mengajak semua elemen masyarakat untuk menyadari persoalan ini. Kembalilah kepada syariat Islam. Karena syariat Islamlah yang bisa berlaku adil dan sesuai fitrah manusia,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: