Oleh: Tisna Asy-Syirbuni
Hal yang pertama dilakukan pasca musibah deforestasi ini tentu adalah menanam kembali hutan-hutan yang sudah digunduli agar dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai paru-paru bumi dan benteng alami pencegah banjir. Hal ini dalam rangka menjalankan firman Allah Subhanahu wa’tala:
﴿وَلَا تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ بَعۡدَ إِصۡلَٰحِهَا﴾
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya. (QS. Al-`Araf [7]: 56)
Dalam ayat ini Allah menyebutkan “setelah diperbaiki”, karena bumi diciptakan dalam keadaan layak bagi kehidupan, yang awalnya dahulu tidak demikian, lalu Allah memperbaikinya.[1]
Dalam sebuah hadis juga dinyatakan:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: ” إِنْ قَامَتْ عَلَى أَحَدِكُمُ الْقِيَامَةُ، وَفِي يَدِهِ فَسِيلَةٌ، فَلْيَغْرِسْهَا
Dari Anas bin Malik, Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika terjadi hari kiamat pada salah satu diantara kalian, sedangkan di tangannya ada tunas pohon kurma, maka tanamlah tunas pohon kurma itu.” (HR. Ahmad)
Selanjutnya dalam pemeliharaan hutan atau sumber daya alam, harus diperhatikan prinsip-prinsip berikut ini:
Pertama: Pembahasan pemeliharaan terhadap hutan atau lingkungan hidup sejalan dengan tujuan-tujuan syariat (maqāṣid syariat), yang kemudian diterangkan lebih lanjut oleh para ahli uṣul bahwa syariat harus dipakai untuk menegakkan kemaslahatan umat di dunia sekaligus di akhirat. Tujuan ditegakkannya syariat itu sendiri adaiah untuk menjaga agama, jiwa, keturunan, akal dan harta benda mereka.[2]
Misalnya dari sisi menjaga jiwa (hifz an-nafsi), dengan terpeliharanya hutan atau lingkungan hidup maka akan terpelihara juga keberlangsungan hidup manusia. Sehingga menjaga lingkungan itu adalah bagian dari maqāṣid syari’ah yaitu memelihara jiwa (al-muhafaẓah ‘ala an-nafs), yaitu memelihara hak hidup manusia agar hidup terhormat dan mulia, memelihara jiwa ini meniscayakan adanya penjagaan dari setiap tindakan yang bisa menyerang manusia.[3]
Kedua: Adanya pengaturan kepemilikan Islam, diantaranya adalah kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah), kepemilikan umum (al-milkiyah al-ammah) dan kepemilikan negera (al-milkiyah ad-daulah). Sumber daya alam termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Terkait kepemilikan umum uini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
الْمُسْلِمُونَ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ
Kaum muslim berserikat pada tiga hal: pada air, padang rumput/hutan dan api. (HR. Ahmad)
Maka negara tidak boleh memberikan hak atau menjual lahan yang merupakan kepemilikan umum, karena negara hanyalah wakil dari umat yang berkewajiban mengelola kepemilikan umum itu sesuai dengan aturan syariah dan dikelola untuk kemaslahatan dan kesejahteraan umat.
Ketiga: Adanya prinsip keadilan dalam pembagian hak untuk mengelola lahan milik negara, sehingga harta tidak beredar di kalangan orang kaya (kapitalis) saja dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat. Sebagaimana firman Allah:
﴿ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُم﴾
Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ke-empat: Adanya larangan memunculkan bahaya dalam Islam, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ dari jalur Ibnu Abbas:
لا ضَرر ولا ضِرار
Tidak boleh berbuat bahaya dan membahayakan. (HR. Ahmad)
Maka dilarang adanya aktivitas penebangan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang dapat membahayakan manusia berupa bencana banjir, tanah longsor, pencemaran air dan lain-lain.
Kelima: Adanya kebolehan negara untuk melakukan proteksi lahan, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ dari jalur Ibnu Abbas:
لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ
Tidak ada proteksi lahan kecuali oleh Allah dan Rasulullah. (HR. Ahmad)
Syaikh Abdul Qodim Zallum menjelaskan makna dari hadis di atas adalah tidak ada hima (proteksi lahan) kecuali oleh negara.[4]
Maka dibolehkan bagi negara melakukan proteksi terhadap lahan-lahan menjadi hutan lindung dan lain-lain untuk menjaga keseimbangan alam dan melestarikan eksistensi hutan tersebut dan menjaga keberlangsungan dari fungsi hutan itu untuk kebaikan manusia dan mahkluk di sekitarnya.
Ke-enam: Produksi dan konsumsi harus disesuaikan dengan batas kebutuhan manusia, sehingga terlarang mengeksploitasi kekayaan alam secara berlebihan, serakah dan tidak wajar. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala:
﴿ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ ﴾
Janganlah berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-`Araf [7]: 31
Maka perlu diperhatikan hasil riset dan kajian para ahli (ahlu -al-hibrah) terkait berapa luas lahan yang aman dieksploitasi sumber daya alamnya, jenis pohon apa yang diutamakan ditanam, sehingga keperluan akan paru-paru bumi dan benteng alami pencegah banjir akan tetap terpenuhi,
Dan yang paling penting adalah pemeliharaan hutan atau lingkungan hidup ini harus dibangun di atas dasar akidah Islam. Mengapa hal ini harus dibangun di atas asas akidah Islam? karena seringkali dalam sistem atau ideologi lain ada juga aturan atau kebijakan yang memilki kemiripan dengan Islam, misalnya pada negara-negara yang menerapkan sistem kapitalisme juga mengenal proteksi lahan (hutan lindung) sebagaimana hima (proteksi lahan) dalam Islam, kapitalisme juga mengenal adanya upaya mencegah bahaya atau ḍarar misalnya melalui AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), begitu juga dalam kapitalisme mengenal adanya pemberian lahan atau atau iqṭa`, sehingga bagi sebagian orang semua kebijakan yang dikeluarkan dalam sistem kapitalisme itu sudah cukup Islami.
Ketika pemeliharaan hutan atau lingkungan hidup tidak dibangun di atas asas akidah Islam, maka kebijakan yang muncul lebih berpihak kepada para kapitalis dibandingkan kepada kemaslahatan umat, begitu juga dalam pelaksanaannya seringkali diwarnai aktivitas yang diharamkan seperti munculnya suap kepada para pejabat dan aparat. Di sisi lain dalam sistem kapitalisme telah mejadikan asas manfaat dalam mengeluarkan kebijakan dan tidak mengenal adanya keyakinan akan balasan akhirat dalam setiap kebijakan yang menyimpang.
Dalam Islam, baik rakyat maupun pejabat adalah manusia sebagai hamba Allah yang dibebani pelaksanaan syariat (mukallaf), dalam semua aktivitasnya harus dilandasi prinsip halal dan haram dan rasa takut kepada Allah Subhanahu wata’ala termasuk diantaranya dalam memelihara, menjaga dan melindungi hutan atau lingkungan hidup. Segala perbuatan dan kebijakan seorang hamba sekecil apapun itu nanti akan diminta pertanggungjawaban di dunia maupun di akhirat, sebagaimana firman Allah:
﴿ وَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَيۡرٗا يَرَهُۥ وَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٖ شَرّٗا يَرَهُۥ ﴾
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. Al-Zilzalah [99]: 7-8.
Islam telah mengatur masalah pemeliharaan hutan atau lingkungan hidup dengan sedemikian sempurnanya, maka marilah kita mengajak masyarakat untuk menerapkan aturan Allah berupa syariah Islam secara kaffah agar kita semua mendapatkan ridha dan barakah dari Allah Subhanahu wata’ala. Wallahu a`lam bi as-shawab. [] Tisna Asy-Syirbuni
[1] Faḍal Murād, Al-Muqaddimah Fii Fiqh al-Aṣri, (Ṣan`ā: Al-Jail al-Jadīd Nāsyirūn, 1437 H/ 2016M), Juz 1, hal. 482
[2] Yusuf al-Qarḍawi, Ri`āyah al-Bī’ah Fī Syari`ah al-Islām, (Kairo: Dar Asy-Syurūq, 1421 H/ 2001 M), Cet. Ke-1, hal. 44
[3] Muhammad Abu Zahrah, Uṣul Fiqh, (Mesir: Dār al-Fikr al-Arabiyah, 1377 H), h. 367
[4] Abdul Qodīm Zallūm, Al-Amwāl Fī Daulah al-Khilāfah, (Beirut: Dār al-Ummah, 1425 H/2004 M), Cet. Ke-3, hal. 85
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat