Pemecatan 51 pegawai KPK, UIY: Pernyataan Pemerintah Perkuat KPK Bohong Belaka

 Pemecatan 51 pegawai KPK, UIY: Pernyataan Pemerintah Perkuat KPK Bohong Belaka

Mediaumat.news – Pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti, dinilai Cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) sebagai salah satu bukti kebohongan bahwa pemerintah akan memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

“Pemecatan 51 orang tersebut sekaligus membuktikan bahwa yang dikatakan presiden (pemerintah) bahwa ia akan memperkuat KPK adalah bohong belaka,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Ahad (19/9/2021).

UIY juga mengatakan, apabila memang benar memperkuat KPK, mestinya pemerintah tidak mengajukan revisi UU KPK. Pun tidak akan menyetujui pemecatan sekian banyak pegawai yang selama ini telah terbukti integritas dan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan, upaya pelemahan KPK tersebut dikarenakan rezim telah dikendalikan kekuatan oligarki politik dan ekonomi/pemilik modal yang cenderung dalam modus operandinya banyak menempuh cara koruptif.

Bila KPK tidak diamankan, termasuk dari para pegawai yang tidak bisa dikendalikan, lanjutnya, maka akan berbahaya terhadap semua sepak terjangnya, serta berpotensi ikut terjaring seperti yang selama ini terjadi. “Mereka tidak mau hal itu terjadi, karena itu KPK harus ditumpulkan,” tambahnya.

Meski demikian, KPK tidak boleh tidak ada. Sebab, rezim harus tetap dicitrakan anti korupsi. “Jika pun ada OTT (operasi tangkap tangan), itu terbatas pada pejabat level bawah atau yang tidak membahayakan oligarki tadi,” jelasnya.

UIY memandang, upaya pemberantasan korupsi semestinya dimulai dengan komitmen kuat dari pemimpin tertinggi sebagai bentuk keteladanan, serta wujud ketegasan bahwa pemerintah menolak bersekutu dengan kekuatan koruptif.

“Tanpa ini, maka pemberantasan korupsi akan jauh panggang dari api. Seperti yang ini hari terjadi, karena pemimpinnya telah turut larut dalam arus koruptif. Menyedihkan sekali,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *