Pemangkasan Peraturan Pendirian Rumah Ibadah Bikin Rusuh

Mediaumat.info – Pengasuh MT Darul Hikmah Ustadz M. Taufik NT menilai adanya pemangkasan peraturan pendirian rumah ibadah yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas justru akan bikin rusuh.
“Pemangkasan peraturan pendirian rumah ibadah yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas justru akan tambah bikin rusuh ya,” ucapnya dalam Kabar Petang: Menag Yaqut Pangkas Peraturan Pendirian Rumah Ibadah, Picu Kegaduhan? di kanal YouTube Khilafah News, Senin (19/8/2024).
Menurutnya, pada prinsipnya aturan itu dibuat supaya enggak bikin kisruh termasuk aturan pendirian rumah ibadah yang sebelumnya harus ada izin dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama).
“Mendirikan rumah ibadah itu kan sebelumnya harus izin FKUB dengan tujuan meminimalisir adanya gesekan. Beberapa syarat ketentuan pendirian tempat ibadah adalah didirikan di tempat komunitasnya dan harus ada 90 kartu identitas pengguna rumah ibadah. Jika sekarang aturan itu dicabut dan cukup izin ke Kemenag, apa gak tambah bikin kisruh dan rusuh?” urainya disertai pertanyaan retoris.
Syarat dukungan masyarakat dalam mendirikan tempat ibadah, lanjutnya, sudah digugat beberapa kali oleh beberapa pihak ke Mahkamah Agung namun semuanya ditolak pada 8 Juni 2023.
“Jika Kemenag mencabut syarat tersebut, berarti Kemenag sudah melanggar dan melawan hukum karena keberadaan FKUB tetap diperlukan sesuai dengan sistem hukum yang ada,” ungkapnya.
Ustadz Taufik melihat problem-problem yang dulu terjadi terkait mendirikan tempat ibadah sebenarnya bukan pada ada tidaknya toleransi tapi pada syarat yang dilanggar.
“Lihat saja dulu ribut pada kasus pendirian GKI Yasmin di Bogor itu kan problemnya karena ada pemalsuan tanda tangan warga, bukan karena umat Islam setuju atau tidak toleran,” ujarnya.
Ia beranggapan tidak masalah jika pemerintah mau mengatur sendiri tanpa FKUB dalam perizinan pembangunan tempat ibadah karena itu merupakan wewenang kepala negara. Kepala negara yang merupakan penanggung jawab atas rakyatnya kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
“Hanya saja aturan apa pun di dalam pembuatan kebijakan itu mestinya memperhatikan hukum syariat Islam. Jadi langsung kepala negara yang memberi izin atau seperti FKUB sebetulnya juga gak masalah mempunyai wewenang tersebut, asalkan standar yang dipakai adalah syariat Islam,” pungkasnya. [] Erlina
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat