PBB Sebut Zionis Lakukan Genosida di Gaza, FIWS: PBB Bukan Satu-satunya Lembaga yang Nyatakan Itu

MediaUmat Pernyataan Komisi Penyelidik PBB yang menyebut Zionis Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza karena Israel telah memenuhi empat dari lima kriteria tindakan yang dikategorikan hukum internasional sebagai genosida yakni membunuh sejumlah anggota sebuah kelompok, menyebabkan penderitaan fisik serta mental secara serius, sengaja menciptakan kondisi yang bisa menghancurkan kelompok tersebut, dan mencegah kelahiran, Direktur Forum on Islamic World Studies (FIWS) Farid Wadjdi menyebut bahwa Komisi Penyelidik PBB bukan satu-satunya lembaga yang menyatakan hal itu.

“Menegaskan bahwa yang dilakukan zionis yahudi ini adalah benar benar genosida dan ini bukan satu-satunya lembaga yang menyatakan hal ini,” ujarnya kepada media-umat.com, Rabu (17/9/2025)

Menurut Farid, selain Komisi Penyelidik Internasional Independen PBB yang menyatakan zionis melakukan genosida, lembaga Amnesty International juga menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza. Mengutip laporan berjudul “You Feel Like You Are Subhuman” (Desember 2024), Amnesty Internasional menekankan adanya pembunuhan massal, penimbulan penderitaan fisik maupun mental yang serius, serta penciptaan kondisi hidup yang bertujuan memusnahkan suatu kelompok. Semua ini dikategorikan sebagai tindakan genosida menurut Konvensi Genosida.

Kemudian Farid juga mengatakan, International Association of Genocide Scholars (IAGS) yakni Asosiasi akademik terkemuka di bidang studi genosida ini juga mengeluarkan resolusi pada September 2025 yang menyatakan bahwa kebijakan dan tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi genosida sebagaimana diatur dalam Artikel II Konvensi Genosida. Sedangkan Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk situasi Hak Asasi Manusia di wilayah Palestina secara terbuka menyatakan bahwa Israel sedang melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza, baik dalam forum internasional maupun melalui laporan resmi.

Terakhir Farid juga membeberkan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari 2024 menerima gugatan Afrika Selatan terhadap Israel berdasarkan Konvensi Genosida. Lalu ICJ mengeluarkan provisional measures (langkah sementara) yang memerintahkan Israel untuk mencegah genosida, mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan, melindungi bukti, dan melaporkan tindakannya. Namun, ICJ sampai kini belum mengeluarkan putusan final yang secara eksplisit menyatakan Israel sudah melakukan genosida.

Oleh karena itu Farid menegaskan bahwa Zionis Yahudi tidak bisa mengelak lagi, narasi kebohongan yang terus mereka lakukan seperti mereka memerangi Hamas, ada pihak lain yang dituding zionis pro Hamas, anti Smith dan lain-lain jelas kebohongan dan tidak bisa diterima.

Farid melihat, seharusnya siapapun yang terlibat dalam genosida ini termasuk AS yang menjadi pendukung zionis harus dihukum. Tapi persoalannya PBB dan negara Barat mandul untuk menindaklanjuti keputusan itu. Oleh karena itu umat Islam tidak bisa berharap banyak pada PBB atau negara negara Barat yang justru menjadi pendukung utama PBB.

“Mobilisasi tentara negara-negara muslim adalah satu dari cara untuk mencegah genosida ini. Dan dibutuhkan Khilafah ala Minhajinnubuwah untuk menyatukan kaum muslim, menggerakkan tentara dan mengenyahkan penguasa pengkhianat di negeri Islam,” pungkas Farid. []Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: