Parlemen Turki Menyetujui Memorandum untuk Memperpanjang Kehadiran Pasukan Turki di Libya

Pada malam tanggal 22 Desember 2025, Parlemen Turki menyetujui memorandum dari Presiden Erdogan untuk memperpanjang kehadiran pasukan Turki di Libya selama dua tahun, hingga tahun 2028. Memorandum tersebut diajukan ke Parlemen pada tanggal 19 Desember 2025. Ini menunjukkan bahwa Erdogan adalah orang yang membuat keputusan, dan Parlemen hanyalah kedok tanpa peran lain selain mengesahkan keputusan Erdogan atas nama rakyat, seperti yang diklaim oleh demokrasi yang korup ini!

Dalam memorandumnya, Erdogan menyatakan, “Upaya yang diprakarsai Libya setelah peristiwa Februari 2011 untuk membangun lembaga-lembaga demokrasi digagalkan oleh konflik bersenjata yang mengakibatkan struktur administrasi yang terfragmentasi di negeri tersebut.” Turki, Qatar, dan di belakang mereka, yaitu kekuatan-kekuatan Barat, berupaya mencegah kembalinya Islam ke Libya setelah jatuhnya Gaddafi, bahkan mereka di sana membangun demokrasi ala Barat, era kolonial—dengan kata lain, mereka berupaya untuk mencegah Libya membebaskan diri dari belenggu kolonialisme Barat.

Memorandum tersebut menyatakan bahwa “pemerintah yang diakui secara internasional sebelumnya (pemerintah Faiz al-Sarraj), setelah serangan yang dilancarkan pada April 2019 di Tripoli dengan tujuan menggulingkannya, meminta dukungan dari Turki pada Desember 2019, dan Turki, sesuai dengan Pasal 92 Konstitusi, mengirimkan pasukannya pada 2 Januari 2020, dan perpanjangan terakhir pada 30 November 2023.” Intervensi Turki terbukti membawa bencana bagi Faiz al-Sarraj, yang mengundurkan diri setelah Turki menolak permintaannya untuk membantu membebaskan Libya timur dari pasukan Haftar yang didukung AS. Oleh karena itu, Turki membiarkan Haftar mempertahankan kendali atas wilayah timur untuk mengkonsolidasikan pengaruh Amerika dan menyingkirkan proksi Inggris di Tripoli, seperti Faiz al-Sarraj, atau menempatkan mereka sebagai proksi seperti Haftar dan lainnya.

Erdogan menyatakan bahwa “Turki mendukung resolusi Dewan Keamanan PBB dan promosi dialog politik serta pemilihan umum yang adil di Libya.” Hal ini menunjukkan bahwa Turki menerapkan keputusan-keputusan kekuatan kolonial utama, terutama Amerika Serikat, yang menentukan nasib negeri-negeri Islam, termasuk Libya. Keputusan-keputusan ini menetapkan pembagian negeri-negeri Islam secara kolonial, mencegah persatuan dan pembebasan mereka dari belenggu kolonialisme, serta menghambat pembentukan pemerintahan Islam seperti Negara Utsmani (hizb-ut-tahrir.info, 25/12/2025).

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: