Paripurna Tak Bahas Perppu Ciptaker, Indikasi DPR Menolak?

 Paripurna Tak Bahas Perppu Ciptaker, Indikasi DPR Menolak?

Mediaumat.id – Tidak dibahasnya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna DPR pada 16 Februari 2023, dinilai secara tidak langsung menunjukkan bahwa lembaga legislatif tersebut telah menolak regulasi yang disinyalir bisa menghidupkan kembali Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sidang Paripurna DPR pada 16 Februari 2023 tidak membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Artinya, DPR menolak Perppu Cipta Kerja, dan menurut konstitusi Perppu tersebut harus dicabut,” ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam keterangan tertulis yang diterima Mediaumat.id, Senin (20/2/2023).

Jelasnya, lanjut Anthony, perppu hanya berlaku sementara setelah diterbitkan sampai mendapatkan persetujuan dari DPR untuk disahkan menjadi UU. Di samping itu, oleh karena sebuah perppu berkaitan dengan kondisi darurat, maka DPR wajib memberi persetujuan secepatnya, yaitu, dalam persidangan berikutnya.

Maksudnya, apabila DPR tidak menyetujui, karena memang tidak dibahas, yang seharusnya dilakukan dalam Sidangan Paripurna kemarin, berarti DPR berpendapat tidak ada kondisi darurat seperti dimaksud dalam Perppu. “Artinya, DPR menolak Perppu,” cetusnya.

Sebagai tambahan, kata Anthony mengulas, Perppu Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Ketika itu, DPR sedang reses sampai 9 Januari 2023, dan baru kembali ke masa persidangan berikutnya, yakni persidangan III pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023.

Karena itu, tegas Anthony, sebagai konsekuensinya UU terkait Cipta Kerja berikut Perppu Cipta Kerja tak berlaku lagi.

Ini berarti, yang berlaku saat ini adalah semua undang-undang awal tersebut seperti sebelum ditetapkannya UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja yang inkonstitusional dan tidak disahkan menjadi UU.

Seperti diinformasikan, DPR RI ketika menggelar rapat paripurna pada penutupan masa sidang III tahun sidang 2022/2023, Kamis (16/2/2023), mengagendakan pembacaan pidato ketua mereka.

Ketika itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang telah disetujui sebelumnya oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibawa ke rapat paripurna atau pengambilan keputusan tingkat II untuk bisa disahkan sebagai undang-undang, tidak dibahas.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *