Pandangan Islam Terhadap Maraknya Perdukunan dan Ramalan di Akhir Tahun

Oleh: dr Mohammad Ali Syafi’udin

Ramalan tahun 2026 bermunculan beragam, mulai dari ramalan zodiak, shio tentang perubahan, keberuntungan finansial terutama bagi weton tertentu seperti Jumat Kliwon, ramalan Hard Gumay mengungkapkan sebuah penglihatan tentang kemungkinan peristiwa besar yang terjadi pada tahun 2026, ramalan Roy Kiyosih tentang kehidupan artis di tahun 2026, tentang cuaca hingga kondisi negara Indonesia tahun 2026, ramalan mbakyu, Mbah Mijan hingga luar negeri seperti Baba Vanga.

Dalam bahasa arab ada istilah “al-kihanah” (الكهانة ) artinya perdukunan, “at-tanjim” (التنجيم ) artinya ramalan bintang, “al-‘irafah” (العرافة) artinya peramalan.

“Al-kihanah secara bahasa adalah

قَضَى لَهُ بِالْغَيْبِ،

menetapkan sesuatu berdasarkan perkara gaib.

Sementara orangnya disebut

وَالْكَاهِنُ: هُوَ الَّذِي يَتَعَاطَى الْخَبَرَ عَنِ الْكَائِنَاتِ فِي مُسْتَقْبَلِ الزَّمَانِ، وَيَدَّعِي مَعْرِفَةَ الْأَسْرَارِ وَمُطَالَعَةَ الْغَيْبِ

Adapun kāhin (dukun) adalah orang yang melakukan praktik pemberian kabar tentang kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa depan, dan mengklaim mengetahui rahasia-rahasia serta dapat mengamati perkara gaib.¹

وَالْمَعْنَى الِاصْطِلَاحِيُّ لَا يَخْرُجُ عَنِ الْمَعْنَى اللُّغَوِيِّ.

Dan makna istilah (secara terminologi) tidak keluar dari makna bahasa. ( Lihat Al mausu’ah al-fiqhiyah kwaitiyah juz 35, hal 171, penerbit darul kafwah cetakan pertama 1995 / 1416 H.)¹

Sedangkan makna “at-tanjim” adalah

عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ الِاسْتِدْلَالُ بِالتَّشَكُّلَاتِ الْفَلَكِيَّةِ عَلَى الْحَوَادِثِ السُّفْلِيَّةِ.

فَالتَّنْجِيمُ بِهٰذَا الْمَعْنَى ضَرْبٌ مِنَ الْكِهَانَةِ.

Tanjīm (astrologi) adalah suatu ilmu yang dengannya diketahui cara menarik kesimpulan dari bentuk-bentuk benda langit terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi di alam bawah (dunia).¹

Maka at-tanjīm dengan pengertian seperti ini adalah salah satu bentuk dari perdukunan.
( Lihat Al mausu’ah al-fiqhiyah kwaitiyah juz 35, hal 171-172, penerbit darul kafwah cetakan pertama 1995 / 1416 H.)¹

Begitu juga Penjelasan al-Qadhi Iyadh yang dikutip oleh iman Nawawi dalam Syarah muslim, memasukkan at-tanjim termasuk jenis al-kihanah dan orang yang melakukannya disebut munajjim (المنجم)²

Jadi at-tanjim itu Menjadikan posisi, pergerakan, atau bentuk benda langit sebagai dasar untuk mengetahui atau meramalkan kejadian di bumi, seperti: nasib manusia rezeki, jodoh, sakit, kematian, untung–rugi, baik–buruk hari. contohnya seperti zodiak dan ramalan bintang menentukan nasib berdasarkan tanggal lahir, mengatakan: “Jika bintang ini terbit, maka akan terjadi perang atau kematian atau keberuntungan, dan sebagainya

Hal ini berbeda dengan “Ilmu falak” untuk menentukan hisab, arah kiblat, waktu shalat dan lain-lainnya karena bukan termasuk at-tanjīm.

Sedangkan “al-‘irafah” adalah peramalan, orang yang melakukan praktik peramalan disebut “al-‘arraf”. Disebutkan dalam kitab Syarah muslim imam Nawawi, al-‘irafah termasuk juga jenis al-kihanah, beliau mengutip pendapat al-khathabi dan yang lainnya

اَلْعَرَّافُ هُوَ الَّذِي يَتَعَاطَىٰ مَعْرِفَةَ مَكَانِ الْمَسْرُوقِ، وَمَكَانِ الضَّالَّةِ، وَنَحْوِهِمَا.

Al-‘arrāf adalah orang yang melakukan praktik untuk mengetahui letak barang yang dicuri, tempat barang yang hilang, dan yang semisal dengan keduanya.²
(Lihat Imam Muhyiddin an Nawawi, Al minhaj Syarah shahih Muslim, darul ma’rifah, Beirut Libanon, bab tahrimmul kihanah wa ityanil kihanah, hal 446)

Baik perdukunan, Ramalan bintang, maupun peramalan yang mengklaim kepastian masa depan atau mengetahui hal-hal gaib tanpa dasar data ilmiah dan dikaitkan dengan tanda-tanda mistis, seperti ramalan zodiak, ramalan nasib dan jodoh, tafsir pertanda seperti cicak jatuh, kedatangan kupu-kupu di rumah, ada ular di depan rumah, bermimpi mimpi bertemu leluhur, perkataan dukun atau paranormal dan lain-lainnya, semua itu dalam pandangan Islam hukumnya haram karena karena bertentangan dengan Aqidah Islam

Hal ini berbeda dengan prediksi, dimana prediksi merupakan perkiraan tentang sesuatu yang akan terjadi berdasarkan data, fakta, metode rasional dan ilmiah dengan melakukan observas analisis data, dan statistik, atau ilmu pengetahuan. Prediksi ini bisa diuji, dikoreksi, dan diperbarui serta tidak mengklaim kepastian mutlak.

Sebagai contoh prakiraan cuaca oleh BMKG, prediksi hasil panen dari data iklim, prediksi ekonomi berdasarkan tren inflasi, dokter memprediksi perkembangan penyakit dari hasil pemeriksaan gejala-gejala pasien dan hasil laboratorium, prediksi perkembangan politik di suatu negara berdasarkan konsep atau pemikiran yang mendasari politik negara tersebut, berikut rancangan serta langkah langkah politik yang ditempuh dan sebagainya. Prediksi ini bersifat ikhtiar manusia dan tidak bertentangan dengan akidah Islam, selama tidak mengklaim mengetahui hal gaib.

Hukum bertanya, mempercayai ramalan dan bekerja sebagai jasa peramal

Di masyarakat masih banyak dijumpai orang yang suka diramal dan mempercayai ramalan. Hal ini karena dipengaruhi faktor keimanan, budaya dan psikologis. Kondisi lemahnya keimanan seseorang kepada Ketetapan dan takdir Allah SWT membuat seseorang lebih mudah berpaling kepada selain Allah dan terpengaruh dengan budaya dan tradisi Takhayul diwariskan secara turun-temurun. Ditambah kondisi psikologis perasaan khawatir dan takut terhadap ketidakpastian masa depan membuat seseorang secara fitrah ingin mendapatkan jaminan rasa bahagia, tenang, aman dengan mempercayai adanya kekuatan di luar dirinya yang menjadi sandaran guna mendapatkan suatu pegangan namun yang didapat adalah “pegangan semu”. Hal ini karena kelemahan keimanan seseorang atau karena kebodohannya terhadap perkara tersebut.

Padahal bertanya saja kepada dukun atau tukang ramal hukumnya haram, apalagi melakukan praktik perdukunan.

أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ التَّكَهُّنَ وَالْكِهَانَةَ بِمَعْنَى ادِّعَاءِ عِلْمِ الْغَيْبِ وَالِاكْتِسَابِ بِهِ حَرَامٌ، كَمَا أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ إِتْيَانَ الْكَاهِنِ لِلسُّؤَالِ عَنْ عَوَاقِبِ الْأُمُورِ حَرَامٌ.

Para fuqaha telah bersepakat bahwa Perbuatan melakukan perdukunan dan praktik perdukunan—dalam arti mengklaim mengetahui perkara gaib dan menjadikannya sebagai sarana mencari penghasilan—adalah haram. Sebagaimana mereka juga bersepakat bahwa mendatangi dukun untuk menanyakan akibat atau hasil akhir suatu perkara juga hukumnya haram (lihat Al mausu’ah al-fiqhiyah kwaitiyah juz 35, hal 172, penerbit darul kafwah cetakan pertama 1995 / 1416 H.)¹

Diantara nas-nas yang menjelaskan keharaman bertanya kepada dukun atau tukang ramal Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barang siapa mendatangi tukang tenung lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR Muslim)

Bahkan jika ia meyakini ramalan maka ia tergolong orang kafir.

Sabda Rasulullah ﷺ yang lainnya

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barang siapa mendatangi seorang dukun atau peramal, kemudian membenarkan apa yang ia katakan, maka ia telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ (HR Ahmad)

Begitu juga tentang profesi menjadi peramal dalam pandangan Islam hukumnya Haram dan termasuk dosa besar. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ فَقَدْ بَرِئَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ ﷺ

“Barang siapa melakukan perdukunan atau meminta dukun meramal untuknya, maka ia telah berlepas diri dari apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. al-Bazzar)

Praktik perdukunan dan siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara gaib merupakan kebatilan karena tidak ada yang mengetahui perkara gaib tersebut kecuali hanya Allah saja. Allah Ta’ala berfirman,

قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

“ Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib kecuali hanya Allah.” (QS. An-Naml: 65)

Allah Ta’ala juga berfirman tentang Nabi-Nya,

وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ ٱلْغَيْبَ لَٱسْتَكْثَرْتُ مِنَ ٱلْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِىَ ٱلسُّوٓءُ ۚ إِنْ أَنَا۠ إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman (QS. Al-A’raf: 188)

Para rasul tidaklah mengetahui perkara gaib kecuali hanya sedikit dari yang telah Allah ajarkan kepada mereka,

عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَداً (٢٦) إلَّا مَنِ ارْتَضَى مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَداً (٢٧)

“ (Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang gaib itu, kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. Maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (QS. Al-Jin: 26-27)

Banyak para ulama, diantaranya, Ibnu Abidin, imam al-Qurtubi, imam Ahmad dan lain-lainnya berpendapat bahwa praktek perdukunan atau peramalan menyebabkan murtad dan dihukum mati jika tidak bertobat

Imam Qurtubi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa munajjim (peramal bintang)

هُوَ كَافِرٌ بِاللَّهِ مُفْتَرٍ عَلَيْهِ بِحَدْسِهِ وَتَخْمِينِهِ وَكَذِبِهِ.

Adalah orang yang kafir kepada Allah, yang berdusta atas nama-Nya, dengan bersandar pada dugaan (hads), perkiraan (takhmīn), dan kebohongannya¹

وَجَاءَ فِي الْفُرُوعِ: الْكَاهِنُ وَالْمُنَجِّمُ كَالسَّاحِرِ عِنْدَ أَصْحَابِنَا، وَإِنَّ ابْنَ عَقِيلٍ فَصَّلَهُ فَقَطْ، إِنْ قَالَ: أُصِبْتُ بِحَدْسِي وَفِرَاسَتِي، فَإِنْ أَوْهَمَ قَوْمًا بِطَرِيقَتِهِ أَنَّهُ يَعْلَمُ الْغَيْبَ، فَالْإِمَامُ يَقْتُلُهُ سِيَاسَةً لِلْفَسَادِ.

Dalam kitab Al-Furū‘:
Dukun dan peramal bintang dihukumi seperti tukang sihir menurut para ulama kami.
Ibnu ‘Aqīl merinci: jika ia hanya mengaku dugaan dan firasat, namun menipu manusia seakan mengetahui gaib, maka penguasa boleh membunuhnya sebagai hukuman politik demi mencegah kerusakan.¹

Jadi jelas dalam pandangan Islam bahwa bertanya kepada dukun hukumnya haram, sementara percaya terhadap ramalan dan melakukan praktik perdukunan menyebabkan murtad.

Solusi praktis untuk menuntaskan persoalan perdukunan

Ada tiga aspek pelaksanaan untuk menuntaskan perdukunan yakni pertama kesadaran individu, kedua kontrol masyarakat dan ketiga penerapan Syari’at Islam oleh Negara

Yang pertama adanya Kesadaran individu yakni seseorang harus benar-benar bertobat atas keyakinannya terhadap ramalan atau melakukan praktek perdukunan. Dia harus meyakini bahwa apa yang terjadi di dunia adalah ketetapan dan kuasa Allah SWT

مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِۗ وَمَنْ يُّؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ يَهْدِ قَلْبَهٗۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ۝١١

Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa (seseorang), kecuali dengan izin Allah. Siapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS. At-Taghabun: 11)

Selanjutnya dia meningkatkan ketaqwaan kepada Allah dengan membiasakan amal-amal shalih dengan cara melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya

Yang kedua kontrol masyarakat yakni harus ada dakwah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat ataupun kepada penguasa agar memberikan benteng aqidah rakyatnya dan menerapkan sanksi kepada rakyatnya yang melakukan praktik dukun.

Yang ketiga penerapan syari’at Islam oleh Negara dengan melakukan penerapan hukum-hukum Islam baik yang berkaitan dengan pencegahan, misalnya promosi di berbagai media tentang haramnya perdukunan, negara Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas untuk memberikan kesadaran dan pemahaman serta untuk membentuk kepribadian Islam, dan sebagainya, maupun berkaitan dengan hukum-hukum Sanksi terhadap masyarakat yang melakukan praktik dukun.

Wallahu A’lamu bish shawab

Rujukan:

1. mausu’ah al-fiqhiyah kwaitiyah juz 35, hal 171-172, penerbit darul kafwah cetakan pertama 1995 / 1416 H.)
2. Imam Muhyiddin an Nawawi, Al minhaj Syarah shahih Muslim, darul ma’rifah, Beirut Libanon, bab tahrimmul kihanah wa ityanil kihanah)

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: