Mediaumat.info – Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky mengatakan Sultan Sulaiman al-Qanuni merupakan Bapak Perundang-undangan.
“Kenapa disebut Al-Qanuni? Beliau memang Bapak Perundang-undangan,” ungkapnya dalam video Sultan Al-Qanuni Penyusun Hukum, Senin (15/4/2024) di kanal YouTube Bincang Bersama Sahabat Wahyu.
Menurut Wahyudi, Sultan Sulaiman menyusun undang-undang (qanun) Khilafah Utsmani (Ottoman) yang kala itu menjadi rujukan undang-undang di tiga benua: Asia, Eropa, dan Afrika.
“Beliau termasuk Sultan yang sangat berpengaruh karena menjadi kiblat perundang-undangan di masanya (1520-1566 M), dengan jumlah wilayah dalam kekuasaannya meliputi tiga benua,” imbuhnya.
Ia menyayangkan, hari ini banyak negeri-negeri Muslim yang sudah tidak lagi menggunakan hukum yang disusun berdasarkan syariat Islam dari Sultan Sulaiman al-Qanuni.
“Semoga ke depan pengaruh Kesultanan Turki Utsmani yang masih ada di berbagai dunia, kembali diterapkan undang-undang Islam,” tutupnya. [] Irianti Aminatun
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat