Mediaumat.info – Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penggunaan Pengeras Suara yang menyebutkan ‘shalat dan ceramah harus menggunakan pengeras dalam, tidak boleh menggunakan pengeras luar’ dan ‘pada malam takbiran penggunaan pengeras luar dibatasi hanya sampai jam 22.00’, dinilai Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky sebagai SE yang tidak produktif terhadap kedamaian umat.
“Saya pikir ini SE yang sebenarnya tidak produktif terhadap kedamaian umat dan terhadap sikap untuk menyambut bulan suci Ramadhan,” ujarnya dalam Bincang Bersama Wahyu: Menag Ancam Kebhinekaan dan Ganggu Kesucian Bulan Ramadhan? di kanal YouTube Bincang Bersama Sahabat Wahyu, Sabtu (9/3/2024).
Menurut Wahyudi, semestinya bulan Ramadhan disambut dengan sukacita dan dengan gegap gempita untuk menunjukkan kebahagiaan bisa bertemu kembali dengan bulan Ramadhan. Sebaliknya tidak disambut dengan berbagai kecurigaan, kekhawatiran dan islamofobia.
Wahyudi melihat, dalam SE tersebut ada kesan membatasi, mengekang dan menghilangkan tradisi Ramadhan umat Muslim di negeri ini. Sehingga SE ini justru menjadi ancaman serius bagi kebhinekaan negeri ini. “Jadi Indonesia itu bisa tidak punya karakter lagi,” ucapnya.
“Jadi menurut saya ini wujud bentuk islamofobia yang sampai pada membenci Islam, membenci ajaran Islam dan membenci syariatnya,” pungkas Wahyudi. [] Agung Sumartono