Pamong Institute: RUU Polri Perlu Dipertimbangkan Pengesahannya

 Pamong Institute: RUU Polri Perlu Dipertimbangkan Pengesahannya

Mediaumat.info – Menanggapi ramainya pembahasan RUU Polri utamanya pasal 14 yang memberi wewenang Polri untuk melakukan pengawasan di dunia siber, menurut Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky perlu dipertimbangkan pengesahannya.

“Saya pikir perlu dipertimbangkan [pengesahannya] kenapa? Karena Polri ke depan bisa jadi kewenangannya jauh lebih besar dan cenderung ke arah menjadi lembaga yang superbody,” tuturnya dalam Kabar Petang: Polri Semakin Superbody, Kamis (27/3/2025) di kanal YouTube Khilafah News.

Wahyudi beralasan, kewenangan Polri yang lama saja sudah demikian banyak, jika kewenangannya ditambah lagi berpotensi terjadi abuse of power. “Apalagi dari segi regulasi tidak memberikan pagar-pagar yang jelas dan ketat,” tandasnya.

Sementara, menurutnya, dengan kewenangan yang ada saja sudah memunculkan banyak peristiwa yang tidak nyaman bagi masyarakat seperti kasus Sambo, lagu Sukatani dan lainnya.

“Kalau kewenangan lebih besar, kontrolnya akan jadi lebih kecil. Itu hukumnya memang begitu: Jika kewenangan Polri diperbesar, kontrol akan semakin mengecil,” jelasnya.

Seharusnya, ujar Wahyudi, ruang aspirasi, ruang koreksi, yang diperbesar sehingga mengahasilkan polisi yang profesional.

“Jadi kalau  kita ingin membentuk suatu lembaga atau institusi yang profesional maka fokus aja dengan tugasnya, misalnya kalau tugasnya dalam bidang keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, difokuskan saja ke situ,” harapnya.

Pengkajian

Menurut Wahyudi, sebelum mensahkan RUU Polri ini seharusnya DPR dan pemerintah melakukan pengkajian lebih dalam agar masing-masing institusi memiliki kewenangan dan tugasnya masing-masing.

Jika tidak, ia khawatir akan terjadi pergesekan antar institusi semisal dengan TNI. ”Jadi bisa saja kelak akan terjadi pergesekan bahkan terjadi kecemburuan bisa menjurus kepada persaingan bahkan bisa terjadi gesekan akhirnya ujungnya bisa jadi konflik,” khawatirnya.

Ia menilai, banyaknya undang-undang yang bertabrakan itu muncul dari kelemahan pembuat undang-undang itu yaitu akal manusia.

“Karenanya butuh pengkajian lebih jauh dan juga hal-hal yang sifatnya prinsip yaitu jangan mengandalkan akal, tetapi harus ada sandaran dalil ataupun wahyu [dari Allah SWT],” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *