MediaUmat – Meski Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, menurut Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky, faktanya tanah-tanah itu justru tidak dikuasai oleh rakyat.
“Pasalnya ada, tapi pelaksanaannya yang mungkin kita perlu sama-sama menilai dan tentu publik punya penilaian dan mengakui bahwa faktanya tanah-tanah itu justru tidak dikuasai oleh rakyat,” ujarnya dalam Kabar Petang: Mafia Tanah Bergentayangan, Incar Sawah yang Lenyap Akibat Banjir, Rabu (31/12/2025) di kanal YouTube Khilafah News.
Pasalnya, jelas Wahyudi, ratusan ribu hektar tanah diberikan kepada orang atau perusahaan tertentu, sehingga tanah itu tidak lagi menjadi milik negara dan tidak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Bahkan hutannya ditebangin, tambangnya diizinkan, tapi bencananya jadi milik rakyat, keuntungannya milik korporasi atau pengusaha, negara memberikan izin kepada mereka,” bebernya.
Menurut Wahyudi, meski konstitusi menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, praktiknya jauh dari ideal.
“Bahkan justru negara menyerahkan kepada korporasi baik asing maupun aseng yang ujungnya ya mereka mengambil keuntungan sebesar-besarnya,” tambahnya.
Ia menambahkan, dalam falsafah kapitalisme, modal dicari sekecil-kecilnya sementara keuntungan sebesar-besarnya, sehingga perusahaan kurang peduli dampak lingkungan.
“Oleh karenanya mereka enggak begitu peduli lagi apakah ini akan berdampak bagi lingkungan, apakah itu bisa berdampak banjir, bisa berdampak longsor. Mereka enggak terlalu peduli. Yang penting untung kan di posisinya,” tuturnya.
Dikaji Ulang
Wahyudi menekankan, Pasal 33 ayat (3) perlu dikaji ulang (review) untuk memastikan apakah pasal itu bisa dipraktikkan kembali.
“Nah, dan kalau memang ada pelanggaran-pelanggaran harus segera ditindaklanjuti, segera dievaluasi. Mumpung ada bencana ini menjadi faktor untuk refleksi semuanyalah, terutama pemerintah yang sudah mengeluarkan izin-izin itu, juga para korporasi, para pengusaha yang menikmati apa keuntungannya hari ini yang membabat hutan, yang menggali tambang dan seterusnya ya. Itu harusnya segera dievaluasi dan tentu kita harus memperhitungkan bahwa kerugian alam, kerugian ekosistem, kerugian negara itu harus segera dipulihkan terutama rakyat-rakyat yang tertipa musibah itu,” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat