PAKTA: Ekonomi Syariah Mengatur Peran Swasta dan Negara

MediaUmat – Ekonom dari Pusat Analisis Kebijakan Strategis (PAKTA) Muhammad Hatta menyatakan ekonomi syariah mengatur peran swasta dan negara.
“Ekonomi syariah itu mengatur peran, peran swasta dan peran negara,” tuturnya dalam video Rp599 Triliun untuk Bayar Bunga Utang di 2026 | Mau Nambah Utang Lagi? Rabu (27/8/2025) di kanal YouTube Khilafah News.
Menurutnya, dalam konteks APBN, dalam konteks anggaran pendapatan dan belanja negara ekonomi syariah, peran swasta dan pemerintah sudah sangat jelas. Ekonomi syariah itu tidak anti swasta.
Swasta diberikan peran, swasta diberikan tempat tetap untuk terlibat dalam transaksi perekonomian atau dalam tata kelola ekonomi tetap diberikan tempat. “Hanya saja kemudian, tempat itu diberikan pada tempat yang selayaknya. Jangan sampai kemudian tempat itu mengganggu fungsi negara,” ujarnya.
“Nah, dalam hal ini adalah, misalnya dalam hal tata kelola sumber daya alam. Karena di dalam Islam itu sumber daya alam terutama deposit-deposit yang sangat melimpah seperti oil and gas atau panas bumi dan seterusnya, itu adalah milik rakyat, milik masyarakat. Maka karena itu adalah milik rakyat, sementara rakyat tidak mungkin mengelolanya secara langsung, maka ini akan diserahkan kepada negara untuk melakukan pengelolaannya,” bebernya.
Ia mengatakan, salah diagnosa, jika disebutkan kalau pemerintah terlalu jauh masuk ke dalam perekonomian akan menjadi inefisien. Justru tata kelola sosial masyarakat yang hedonistik, konsumtif, permisif yang kemudian akan menyebabkan korupsi.
“Tidak semata-mata karena faktor pemerintah yang terlalu terlibat jauh dalam perekonomian,” tukasnya.
“Jadi ini memang harus melibatkan tata kelola yang komprehensif, baik dari sisi fiskal, APBN, sosial yang harus juga secara syariah,” terangnya.
Namun perlu diketahui, kata Hatta, ekonomi atau tata kelola syariah itu sangat menjaga pluralistik. Bukan pluralisme, tetapi pluralistik.
“Jadi, kalau ada istilah bhineka tunggal ika gitu ya, kalau dalam syariah yang namanya pluralitas itu sangat dijaga, tidak diberangus bahkan akan mendapatkan jaminan dari negara agar tidak boleh memaksa seseorang itu masuk dalam agama Islam,” tandasnya.[] Ajira
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat